IdentikPos.com, Lampung Utara – Seorang warga Dusun Wonorejo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Ariza Okda Pratama (34), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial RBN yang disebut bertugas di Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Dusun Wonosari, Desa Ogan Jaya.
Abdul Kodir, kakak ipar korban sekaligus pelapor, didampingi Kepala Desa Negara Bumi Yanto, menceritakan bahwa saat kejadian korban sedang melakukan aktivitas mencari atau mengambil sisa singkong di sebuah kebun.
Menurut keterangan keluarga korban, RBN kemudian menghampiri Ariza dan menanyakan siapa pemilik kebun tersebut. Korban disebut menjawab tidak mengetahui.
Dalam kejadian tersebut, menurut keterangan pelapor, RBN diduga melepaskan tembakan senjata api sebanyak dua kali. Satu tembakan disebut diarahkan ke tanah dan nyaris mengenai kaki korban, sedangkan satu lainnya diarahkan ke atas.
Setelah itu, terlapor diduga mencekik leher korban dan melakukan pemukulan hingga korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala dan tubuh.
Dalam kondisi terluka, korban kemudian disebut pulang sendiri menggunakan sepeda motor. Keluarga mengatakan darah terus keluar dari bagian belakang kepala dekat telinga, serta dari telinga dan hidung.
Melihat kondisi korban yang semakin lemah, keluarga kemudian membawa Ariza ke Puskesmas Negara Ratu untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Melihat kondisi korban yang mulai kehilangan kesadaran, kami langsung membawa adik kami ke Puskesmas Negara Ratu. Namun karena kondisinya cukup serius, sekitar pukul 15.00 WIB pihak puskesmas merujuk korban ke RS Handayani Kotabumi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” ujar Abdul Kodir.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Lampung Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/468/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Keluarga korban berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Mereka meminta agar dugaan tindakan kekerasan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
“Kami selaku keluarga korban meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan profesional. Seragam dan senjata merupakan bagian dari tugas negara dan tidak boleh digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil,” tegas Abdul Kodir.
Ia juga berharap apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun disiplin oleh terlapor, maka sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob berinisial RBN.
Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pewarta: Hellen






















