IdentikPos.com, Lampung Utara – Keberadaan sejumlah aset SD Negeri 3 Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, dipertanyakan warga setelah muncul informasi bahwa sebagian aset sekolah tersebut berada di dua rumah warga, salah satunya disebut merupakan rumah anak kepala sekolah.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena apabila aset dimaksud tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), keberadaan dan penguasaannya harus dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau itu aset pemerintah, harus jelas siapa yang menitipkan, siapa yang menerima dan apa dasar administrasinya. Kami minta Dinas Pendidikan dan bidang aset turun mengecek,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (23/9/2026).
Guru Benarkan Aset Berada di Dua Rumah
Adi, salah seorang guru yang juga merangkap sebagai TPP, membenarkan bahwa sejumlah aset tersebut saat ini berada di dua rumah warga.
“Memang benar, saat ini aset tersebut berada di dua rumah warga dan salah satunya berada di rumah Ulan, anak kepala sekolah,” ujar Adi kepada awak media.
Saat ditanya mengenai berita acara atau dokumen penitipan aset, Adi mengaku tidak terdapat berita acara.
Ia menyebut telah berkomunikasi secara lisan dengan Kabid SD Dinas Pendidikan Lampung Utara, Opick, dan mengklaim bahwa penitipan tersebut telah diketahui serta dinyatakan tidak bermasalah.
“Saya sudah izin kepada Kabid SD, Opick, secara lisan. Kata beliau tidak masalah walaupun tidak menggunakan berita acara penitipan aset dan menurut beliau itu sudah benar,” kata Adi.
Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebut, termasuk mengenai apakah komunikasi tersebut benar dilakukan, dalam kapasitas apa persetujuan diberikan, serta apa dasar administrasi yang digunakan.
Dasar Pengelolaan BMD
Pengelolaan BMD antara lain mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004, PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Permendagri tersebut mengatur bahwa BMD yang berada dalam penguasaan Pengelola, Pengguna, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib diamankan, meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
Karena itu, apabila benar terdapat aset SDN 3 Isorejo yang ditempatkan di rumah warga, perlu dipastikan status barang, pencatatan inventaris, dasar pemindahan atau penitipan, kewenangan pihak yang memberikan persetujuan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keamanan aset.
Dinas dan BPKAD Diminta Buka Data
Warga meminta Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Lampung Utara melakukan pengecekan langsung dengan mencocokkan data inventaris sekolah dengan kondisi fisik aset di lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, warga berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara turut melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, keberadaan aset di rumah warga belum dapat disimpulkan sebagai penyalahgunaan aset sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan para pihak. Demikian pula hubungan keluarga dengan kepala sekolah perlu diklarifikasi secara objektif, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya konflik kepentingan.
Pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai jenis dan status aset, alasan penitipan, dasar kewenangan, serta administrasi yang mendasarinya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, BPKAD, Kabid SD Opick, dan pihak sekolah terkait status serta administrasi aset tersebut.
Pewarta: Helen S. Mandola, S.Kom






















