IdentikPos.com, Lampung Utara – Aksi seorang pria yang berpura-pura mencari pekerjaan sebagai buruh tebu berujung di balik jeruji. Pria berinisial M (35), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mencuri uang tunai Rp40 juta milik seorang warga di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
M berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan uang tunai dan sejumlah barang berharga.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,” ujar IPTU Herawati, Minggu (19/9/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 12 September 2026. Saat itu, korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku sedang mencari pekerjaan sebagai buruh tebu.
Korban kemudian mengajak pria tersebut ke rumah kontrakannya. Setibanya di rumah, pria itu dipersilakan masuk, duduk, bahkan sempat ditawari makan.
Namun, ketika korban berada di dapur dan sedang menerima telepon, pria tersebut meninggalkan rumah.
Korban yang kemudian hendak mengambil tas berisi uang mendapati tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Setelah diperiksa, korban menyadari uang tunai sebesar Rp40 juta, dua buku tabungan Bank BRI dan sejumlah kartu ATM miliknya telah hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Selain uang tunai, terdapat dua buku tabungan Bank BRI dan sejumlah kartu ATM yang turut dibawa pelaku,” jelas Herawati.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp2.238.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat nomor polisi BE 2148 beserta BPKB dan STNK, tas milik korban, buku tabungan, serta kartu ATM.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y15 warna pink, tas selempang milik pelaku dan sandal jepit yang diduga tertinggal di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, memenuhi kebutuhan selama melarikan diri, serta membayar tempat kos.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Herawati.
Atas perbuatannya, M diproses dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta: Heriyanto




















