IdentikPos.com, Lampung – Kasus pembunuhan terhadap pria berinisial IA (41) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, terungkap. Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur mengamankan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan pada Rabu (16/9/2026). Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB oleh ayahnya.
Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat benda tajam. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan serta pengumpulan sejumlah barang bukti.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriatna membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Ditintelkam Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RP (26) dan NH (39). Keduanya diketahui merupakan warga Lampung Timur.
RP ditangkap lebih dahulu di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Polisi menyebut tersangka melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Setelah menangkap RP, petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan NH di wilayah Sukadana Tengah, Lampung Timur.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Mitsubishi Xpander milik korban, sepeda motor, sebilah pisau, pakaian korban, dokumen kendaraan dan sebuah tas.
Selain barang bukti yang diamankan, polisi juga mencatat sejumlah barang milik korban yang dilaporkan hilang. Barang tersebut antara lain perhiasan emas dan dua unit telepon seluler.
Kedua tersangka kini masih menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi rangkaian penyidikan serta memastikan seluruh fakta dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.
Pewarta: Deni Andestia






















