IdentikPos.com, Bandar Lampung – Pengelolaan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Dalam hasil pemeriksaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, serta kekurangan penerimaan denda keterlambatan.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
BPK merekomendasikan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,408 miliar untuk dikembalikan ke Kas Daerah. Selain itu, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan sedikitnya Rp1,699 miliar. Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp4,108 miliar.
Dugaan persoalan tersebut terdapat pada sejumlah pekerjaan sungai, embung dan fasilitas air bersih. Pada pekerjaan Way Ratai Bunut Tengah yang dikerjakan CV AJLK, BPK mencatat kekurangan volume sekitar Rp712,4 juta. Pada pekerjaan Way Ratai Bunut Pasar, yang juga dikerjakan CV AJLK, tercatat sekitar Rp395,5 juta.
Temuan lainnya terdapat pada pekerjaan Way Wates sekitar Rp503,4 juta dan Way Sinar Harapan sekitar Rp237,9 juta.
Sementara pada pekerjaan fasilitas air bersih, BPK mencatat kekurangan volume sekitar Rp70,6 juta, ketidaksesuaian spesifikasi sekitar Rp8,7 juta, serta denda keterlambatan sekitar Rp24,5 juta. Adapun pekerjaan Embung Desa Pamulihan tercatat memiliki kekurangan volume sekitar Rp480,1 juta.
Selain persoalan volume pekerjaan, BPK juga mencatat kekurangan penerimaan denda keterlambatan sedikitnya Rp1,174 miliar pada sejumlah paket pekerjaan sungai. Nilai tersebut antara lain tercatat atas CV AJLK sekitar Rp289,7 juta, PT CNK Rp434,7 juta, PT JLA Rp91,8 juta, CV TPLM Rp565,2 juta, PT PGRI Rp184,5 juta dan CV SGI Rp132,9 juta.
Pemeriksaan BPK dilakukan melalui penelaahan dokumen kontrak, laporan kemajuan, back up data dan dokumentasi, hingga uji fisik secara uji petik pada 4–16 November 2025 bersama PPK, penyedia dan konsultan pengawas.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK meminta BPBD memperkuat pengawasan pelaksanaan pekerjaan. PPK diminta memastikan volume dan spesifikasi sesuai kontrak sebelum pekerjaan diterima, sementara PPHP dan konsultan pengawas diminta lebih cermat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan.
Tindak Lanjut Jadi Sorotan
Kini perhatian beralih pada tindak lanjut rekomendasi BPK, terutama terkait pengembalian kelebihan pembayaran dan penerimaan denda keterlambatan.
BPK merekomendasikan kelebihan pembayaran dari CV AJLK sebesar Rp1,108 miliar, PT CNK Rp582,8 juta, PT JLA Rp237,9 juta dan CV TPLM Rp480,1 juta untuk dikembalikan ke Kas Daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah seluruh nilai tersebut telah dikembalikan, kapan penyetoran dilakukan, siapa yang melakukan penyetoran, serta apakah tersedia bukti setor yang menunjukkan dana telah masuk ke Kas Daerah.
Hal serupa juga perlu dijelaskan terkait denda keterlambatan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK.
Untuk memperoleh penjelasan secara berimbang, jaringan media ini melakukan konfirmasi kepada BPBD Provinsi Lampung terkait dugaan kekurangan volume, pengembalian kelebihan pembayaran, pembayaran denda, bukti penyetoran, serta tindak lanjut rekomendasi BPK.
Konfirmasi juga dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan, pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan yang menjadi objek temuan.
Hingga berita ini disusun, proses konfirmasi masih berlangsung. Jaringan media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPBD Provinsi Lampung, PPK, penyedia, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya.
Sumber: AkarPost.com






















