IdentikPos.com, Lampung Barat – Dugaan pemukulan terhadap seorang kru musik dalam acara di Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, pada Minggu malam (18/10/2026), menjadi perhatian publik. Insiden yang diduga melibatkan anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Prayitno, tersebut memunculkan desakan agar dugaan pelanggaran etik kedewanan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban diketahui bernama Wendi Pernando, yang disebut sebagai kru musik Autha dan warga Pajar Bulan, Pasar Senin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga dipicu ketegangan saat berlangsungnya acara hiburan di lokasi.
Dalam keterangan saksi yang beredar, insiden disebut bermula ketika Prayitno merasa tersinggung karena belum mendapat kesempatan bernyanyi di atas panggung. Saksi juga menduga yang bersangkutan berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Di sisi lain, dalam klarifikasi yang diberitakan sejumlah media pada 20 Oktober 2026, Prayitno menyampaikan bahwa kedatangannya ke lokasi bertujuan memberikan imbauan terkait keamanan, bukan untuk bernyanyi. Ia juga mengakui emosinya terpancing karena merasa tidak dihargai.
Kedua keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk memahami kronologi secara utuh. Penentuan mengenai apa yang sebenarnya terjadi tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Laporan Polisi dan Penyelesaian Kekeluargaan
Sejumlah pemberitaan pada 19 Oktober 2026 menyebut perwakilan penyelenggara menyampaikan bahwa korban telah menjalani visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya.
Perkembangan berikutnya juga memunculkan informasi mengenai kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, status terakhir laporan polisi serta keabsahan dan isi dokumen perdamaian belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Karena itu, perkembangan penanganan perkara perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian dan para pihak yang terlibat.
AJP: Perdamaian Tidak Otomatis Menutup Pemeriksaan Etik
Menyikapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan perlu dibedakan dari pertanggungjawaban etik seorang pejabat publik.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menilai Badan Kehormatan DPRD perlu menelaah dugaan pelanggaran etik apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.
“Perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih patut dihormati. Namun, persoalan etik seorang pejabat publik perlu dilihat secara tersendiri. Anggota DPRD memiliki sumpah jabatan dan kewajiban menjaga perilaku, kehormatan, serta martabat lembaga yang diwakilinya,” tegas Sugeng.
Menurutnya, proses pemeriksaan etik tidak seharusnya disimpulkan selesai hanya berdasarkan informasi mengenai perdamaian. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan fakta, bukti, serta keterangan semua pihak.
Landasan Hukum dan Kewenangan Badan Kehormatan
Dalam konteks regulasi, Pasal 187 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kode etik anggota DPRD kabupaten/kota untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.
Sementara itu, Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur tugas serta kewenangan Badan Kehormatan dalam meneliti dugaan pelanggaran, melakukan klarifikasi, meminta keterangan dan bukti, serta menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan.
Atas dasar tersebut, AJP mendorong Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat menelaah persoalan ini secara objektif dan profesional. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal lembaga legislatif berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila terbukti ada pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kami dorong adalah objektivitas, bukan penghakiman terhadap seseorang,” ujar Sugeng.
AJP Dorong Transparansi dan Hormati Hak Jawab
AJP Lampung Barat menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan akurasi informasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
AJP juga mendorong keterbukaan mengenai tindak lanjut yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, klarifikasi dari Prayitno, pihak korban, penyelenggara acara, dan kepolisian tetap diperlukan untuk memperjelas kronologi serta perkembangan penanganan perkara.
Seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara proporsional.
Pewarta: Hendri






















