IdentikPos.com, Tanggamus – Polsek Wonosobo bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dahulu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Terduga pelaku berinisial AR alias Yan Toyek (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, ditangkap pada Kamis (8/10/2026) pagi di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Dwi, warga Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo.
“Setelah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama dan berhasil mengamankannya di Pekon Kalirejo,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Sabtu (10/10/2026).
Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di Pekon Dadisari. Kendaraan hasil pencurian tersebut kemudian dijual dan berpindah tangan melalui sejumlah orang sebelum akhirnya ditemukan kembali.
Dalam pengembangan kasus, polisi menelusuri alur penjualan sepeda motor tersebut. Keterangan dalam rilis kepolisian menyebut kendaraan itu sempat diperjualbelikan melalui beberapa pihak sebelum berhasil ditemukan.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa AR mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, polisi mendalami pengakuan AR mengenai dugaan keterlibatan dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Tanggamus dan Polres Pringsewu, termasuk wilayah Polsek Wonosobo dan Polsek Kota Agung.
“Untuk pengakuan tersangka tersebut, kami masih melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan polsek jajaran serta Polres Pringsewu,” ujarnya.
Saat mencari barang bukti lain berupa telepon seluler milik korban, AR disebut berusaha mengelabui petugas dan melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan terduga pelaku.
“Terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan pengobatan,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari. Kejadian diketahui setelah anak korban mendapati jendela dan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga mencongkel jendela samping rumah, kemudian masuk melalui pintu depan untuk mengambil barang-barang milik korban.
“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Wonosobo melalui laporan polisi tertanggal 8 September 2025,” ungkapnya.
Saat ini, AR alias Yan Toyek ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, Polsek Wonosobo telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor tersebut. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh Dwi.
Sementara itu, dua unit telepon seluler milik korban masih dalam pencarian polisi.
Pewarta: Suroso






















