IdentikPos.com, Bandar Lampung – Polda Lampung bersama sejumlah instansi terkait menggelar pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang dikemas melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut menjadi langkah konkret aparat gabungan dalam mengantisipasi penyalahgunaan distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi yang peruntukannya harus tepat sasaran.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Polda Lampung pada Selasa (27/10/2026). Melalui koordinasi tersebut, berbagai instansi terkait menyatukan langkah untuk memperkuat pengawasan serta mencegah praktik penyelewengan distribusi BBM.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Lampung, Bidpropam, Satbrimob, Dit Samapta, Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, serta perwakilan Pertamina Lampung.
Tim gabungan menyasar empat SPBU di wilayah Bandar Lampung, yakni SPBU Nomor 23.351.124 di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Senang; SPBU Nomor 24.351.140 di Jalan Pagar Alam (Gang PU); SPBU Nomor 23.351.10 di Jalan R.A. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam; serta SPBU Nomor 24.351.112 di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Way Kandis.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BBM berjalan sesuai aturan sekaligus mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan, seperti penimbunan, penyalahgunaan, hingga praktik penyelewengan distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud keseriusan kepolisian bersama instansi terkait dalam mengawal distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh satu institusi, tetapi membutuhkan sinergi dan koordinasi berkelanjutan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
“Pengawasan terhadap distribusi BBM perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait guna mencegah penyalahgunaan BBM serta memastikan pendistribusiannya berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya terkait pembelian, penyimpanan, maupun pendistribusian BBM.
“Kami mengimbau agar tidak melakukan penimbunan, penyelewengan, maupun penyalahgunaan BBM untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, situasi di seluruh lokasi pengawasan terpantau aman dan kondusif.
Polda Lampung menegaskan, pengawasan distribusi BBM akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektoral. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah praktik penyimpangan, menjaga kelancaran pasokan, serta memastikan masyarakat mendapatkan haknya atas BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Deni Andestia






















