IdentikPos.com, Lampung Selatan – Polda Lampung bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, mulai dari peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan kacang tanah impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin. Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan sejumlah perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi.
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi.
Sejumlah kasus tersebut diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Lampung serta jajaran Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang. Perkara yang ditangani meliputi dugaan peredaran rokok ilegal, produk pangan impor tanpa dokumen resmi, pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan, hingga penyelundupan rokok tanpa cukai.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari sinergi kepolisian bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Polres Mesuji Sita 5.920 Bungkus Rokok Ilegal
Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kasus tersebut terungkap pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang melibatkan seorang warga berinisial T.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai. Rokok tersebut ditemukan tersimpan di rumah terduga pelaku.
Hasil pengembangan sementara menunjukkan bahwa rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat dan disebut sebagai rekan sesama penjual rokok ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi rokok berbagai merek, yakni Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi T 2476 MY serta dua unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.
Polda Lampung Amankan Kacang Tanah Impor Sekitar 20 Ton
Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan kacang tanah impor tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan sebuah truk bermuatan kacang tanah di wilayah Lampung.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, komoditas tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, sebelum dibawa menuju Kota Bandar Lampung.
Muatan kacang tanah itu diperkirakan mencapai 20 ton. Kendaraan beserta muatannya diduga tidak dilengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan, antara lain sertifikat pelepasan karantina, label pangan, dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Hino warna hijau bernomor polisi B 9507 BPA dengan muatan 218 karung kacang tanah, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8967 AO dengan muatan 62 karung, serta satu lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, perdagangan, serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Polres Lampung Selatan Ungkap Pengangkutan 61 Botol Diduga Merkuri
Jajaran Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan pengangkutan dan peredaran air raksa atau merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat memeriksa sebuah bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri dengan berat sekitar satu kilogram per botol.
Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada seseorang berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mengamankan 200 lembar stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”, botol kosong, jeriken, dua unit telepon genggam, serta buku catatan operasional.
Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam rilis tersebut, ancaman pidana yang dicantumkan mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polres Tulang Bawang Sita 1,68 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Tulang Bawang terhadap dugaan penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasus itu bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat personel Satreskrim melakukan patroli dan menemukan dua kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kardus berisi rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong dan 19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu. Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Traga serta satu unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, jumlah rokok yang diamankan mencapai 105 kardus atau sekitar 1.680.000 batang.
Modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan penawaran, penyerahan, penjualan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.
Kapolda Tegaskan Pengusutan Tidak Berhenti pada Pelaku Lapangan
Kapolda Lampung menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.
Menurut Helfi, pengembangan perkara menjadi bagian penting untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi kepolisian lainnya.
Pewarta: Deni Andestia






















