IdentikPos.com, Lampung – Polda Lampung bersama jajaran mengungkap berbagai kasus dugaan tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal sepanjang 2026. Pengungkapan tersebut mencakup penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pertambangan emas ilegal, peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan pangan impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan merkuri yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.
Sejumlah perkara yang ditangani memiliki nilai potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Salah satu yang menonjol ialah lima kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp192,82 miliar.
Berbagai pengungkapan tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Irjen Pol. Helfi Assegaf menjabat Kapolda Lampung, sebagaimana disampaikan Polda Lampung dalam rangkaian keterangan dan konferensi pers sepanjang 2026.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, perkara yang ditangani mencakup tindak pidana narkotika jaringan internasional, dugaan penimbunan BBM di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan.
“Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana narkoba jaringan Internasional, dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan,” kata Yuni.
Ia menjelaskan, pengalaman Helfi sebelum menjabat Kapolda Lampung, termasuk saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjadi bagian dari rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana ekonomi dan persoalan tata niaga pangan.
Ratusan Ribu Liter BBM dan Minyak Olahan Disita
Dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM dan LPG, Polda Lampung mencatat 28 laporan polisi selama Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 57 orang ditangani dalam perkara tersebut, dengan barang bukti berupa BBM dan kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain 160.712 liter solar, 6.216 liter Pertalite, serta 234.595 liter minyak olahan.
Salah satu pengungkapan dilakukan di wilayah Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran, terkait dugaan penimbunan dan pengolahan minyak. Dalam perkara tersebut, polisi menyita sekitar 127.550 liter minyak olahan, sejumlah kendaraan pengangkut, serta tiga perahu motor. Sebanyak 24 orang turut diproses dalam perkara itu.
Penyidik juga menangani dugaan penyalahgunaan solar dengan barang bukti berupa kempu berkapasitas 1.000 liter, wadah kosong, peralatan, serta sekitar enam ton solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi energi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Selain perkara BBM, Polda Lampung mengungkap lima kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Estimasi potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan itu mencapai sekitar Rp192,82 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu angka terbesar yang dicantumkan dalam catatan pengungkapan perkara pada bahan keterangan yang disampaikan. Meski demikian, estimasi potensi kerugian negara perlu dibedakan dari nilai kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga berwenang atau diputuskan melalui pengadilan.
Pengembangan perkara menjadi penting untuk mengungkap aktivitas pertambangan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan yang mendukung kegiatan tersebut.
Rokok Tanpa Pita Cukai, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah
Pengungkapan kejahatan ekonomi kembali dipaparkan Polda Lampung bersama Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2026.
Di Kabupaten Mesuji, petugas menemukan 5.920 bungkus rokok tanpa pita cukai atau setara 118.400 batang. Rokok tersebut ditemukan di rumah seorang warga berinisial T di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rokok itu diduga diperoleh dari penjual lain di wilayah Tulang Bawang Barat. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp88,32 juta.
Sementara itu, Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai di area istirahat Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung.
Petugas memeriksa dua mobil Isuzu Traga yang bagian baknya ditutup terpal. Setelah diperiksa, kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut kardus berisi rokok tanpa pita cukai.
Total barang bukti mencapai 1,68 juta batang rokok dari dua merek, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2,068 miliar.
Angka tersebut merupakan estimasi dalam perkara yang diungkap dan bukan otomatis menjadi penetapan akhir kerugian negara.
Pangan Impor Tanpa Dokumen dan Dugaan Pengangkutan Merkuri
Polda Lampung juga menangani dugaan pemasukan dan peredaran kacang tanah impor tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas mengamankan truk bermuatan kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai.
Muatan diperkirakan mencapai lebih dari 20 ton. Selain diduga tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, kemasan produk disebut tidak memiliki label pangan dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan.
Polisi menyita dua kendaraan truk beserta muatan kacang tanah untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Lampung Selatan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 61 botol berisi cairan yang diduga merkuri atau air raksa di bagasi bus antarkota. Berat setiap botol diperkirakan sekitar satu kilogram.
Cairan tersebut diduga diangkut tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara, pembawa barang dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang tiba di tujuan.
Kedua perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan perdagangan dan pengangkutan barang yang perlu ditelusuri asal-usulnya, kelengkapan dokumennya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Perkara Korupsi, Benih Lobster, dan Kehutanan
Selain kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, Polda Lampung menangani sejumlah perkara lain.
Di antaranya dugaan korupsi perekrutan 383 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro periode 2024–2025. Penyidikan mencakup dugaan penerimaan uang dalam proses perekrutan, dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Polda Lampung juga mengungkap perkara penyelundupan 6.400 benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Barang bukti ditemukan dalam sejumlah kemasan bersama satu unit mobil, sementara tiga orang diproses dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara kehutanan di wilayah Sahbardong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, polisi mengamankan 171 balok kayu dan dua unit ekskavator.
Penyidik turut menangani laporan dugaan penipuan bermodus love scamming, yang diduga dilakukan dengan menyamarkan identitas sebagai anggota TNI, serta dugaan pemerasan menggunakan rekaman video pribadi.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan beragam sektor yang masuk dalam penanganan aparat kepolisian selama 2026, mulai dari ekonomi dan perdagangan hingga kehutanan dan tindak pidana terhadap masyarakat.
Helfi Assegaf Tekankan Pengembangan Jaringan
Dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2026, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku dan penyitaan barang bukti.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” kata Helfi dalam materi konferensi pers.
Ia juga meminta jajarannya menelusuri asal-usul barang dan jaringan di balik setiap perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan.
“Kami menekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi terus mengembangkan setiap perkara sampai kepada asal-usul dan jaringan di baliknya,” ujarnya.
Polda Lampung mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Lampung Presisi.
Yuni mengatakan, penanganan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak pelanggaran hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Pada Oktober 2026, Helfi mendapat penugasan baru sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur, seiring informasi promosi ke jabatan bintang tiga di lingkungan kementerian. Jabatan Kapolda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani.
Catatan pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu gambaran penegakan hukum selama Helfi memimpin Polda Lampung. Namun, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap dan besarnya barang bukti, tetapi juga dari pengembangan jaringan, transparansi proses hukum, serta pertanggungjawaban para pihak yang terbukti melanggar hukum.
Pewarta: Deni Andesti






















