Catatan Penegakan Hukum Era Helfi Assegaf: Polda Lampung Ungkap Kasus BBM, Tambang, dan Perdagangan Ilegal

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung – Polda Lampung bersama jajaran mengungkap berbagai kasus dugaan tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal sepanjang 2026. Pengungkapan tersebut mencakup penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pertambangan emas ilegal, peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan pangan impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan merkuri yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.

Sejumlah perkara yang ditangani memiliki nilai potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Salah satu yang menonjol ialah lima kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp192,82 miliar.

Berbagai pengungkapan tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Irjen Pol. Helfi Assegaf menjabat Kapolda Lampung, sebagaimana disampaikan Polda Lampung dalam rangkaian keterangan dan konferensi pers sepanjang 2026.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, perkara yang ditangani mencakup tindak pidana narkotika jaringan internasional, dugaan penimbunan BBM di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan.

“Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana narkoba jaringan Internasional, dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan,” kata Yuni.

Ia menjelaskan, pengalaman Helfi sebelum menjabat Kapolda Lampung, termasuk saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjadi bagian dari rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana ekonomi dan persoalan tata niaga pangan.

Ratusan Ribu Liter BBM dan Minyak Olahan Disita

Dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM dan LPG, Polda Lampung mencatat 28 laporan polisi selama Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 57 orang ditangani dalam perkara tersebut, dengan barang bukti berupa BBM dan kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain 160.712 liter solar, 6.216 liter Pertalite, serta 234.595 liter minyak olahan.

Salah satu pengungkapan dilakukan di wilayah Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran, terkait dugaan penimbunan dan pengolahan minyak. Dalam perkara tersebut, polisi menyita sekitar 127.550 liter minyak olahan, sejumlah kendaraan pengangkut, serta tiga perahu motor. Sebanyak 24 orang turut diproses dalam perkara itu.

Baca Juga :  PERMAHI Lampung Minta Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Tipikor di Dinas Pangan dan Pertanian Tanggamus 2024

Penyidik juga menangani dugaan penyalahgunaan solar dengan barang bukti berupa kempu berkapasitas 1.000 liter, wadah kosong, peralatan, serta sekitar enam ton solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi energi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selain perkara BBM, Polda Lampung mengungkap lima kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.

Estimasi potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan itu mencapai sekitar Rp192,82 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu angka terbesar yang dicantumkan dalam catatan pengungkapan perkara pada bahan keterangan yang disampaikan. Meski demikian, estimasi potensi kerugian negara perlu dibedakan dari nilai kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga berwenang atau diputuskan melalui pengadilan.

Pengembangan perkara menjadi penting untuk mengungkap aktivitas pertambangan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan yang mendukung kegiatan tersebut.

Rokok Tanpa Pita Cukai, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

Pengungkapan kejahatan ekonomi kembali dipaparkan Polda Lampung bersama Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2026.

Di Kabupaten Mesuji, petugas menemukan 5.920 bungkus rokok tanpa pita cukai atau setara 118.400 batang. Rokok tersebut ditemukan di rumah seorang warga berinisial T di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rokok itu diduga diperoleh dari penjual lain di wilayah Tulang Bawang Barat. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp88,32 juta.

Sementara itu, Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai di area istirahat Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung.

Petugas memeriksa dua mobil Isuzu Traga yang bagian baknya ditutup terpal. Setelah diperiksa, kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut kardus berisi rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Ini Pesan Wakapolda Lampung Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Bandar Lampung

Total barang bukti mencapai 1,68 juta batang rokok dari dua merek, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2,068 miliar.

Angka tersebut merupakan estimasi dalam perkara yang diungkap dan bukan otomatis menjadi penetapan akhir kerugian negara.

Pangan Impor Tanpa Dokumen dan Dugaan Pengangkutan Merkuri

Polda Lampung juga menangani dugaan pemasukan dan peredaran kacang tanah impor tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas mengamankan truk bermuatan kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai.

Muatan diperkirakan mencapai lebih dari 20 ton. Selain diduga tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, kemasan produk disebut tidak memiliki label pangan dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan.

Polisi menyita dua kendaraan truk beserta muatan kacang tanah untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Lampung Selatan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 61 botol berisi cairan yang diduga merkuri atau air raksa di bagasi bus antarkota. Berat setiap botol diperkirakan sekitar satu kilogram.

Cairan tersebut diduga diangkut tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara, pembawa barang dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang tiba di tujuan.

Kedua perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan perdagangan dan pengangkutan barang yang perlu ditelusuri asal-usulnya, kelengkapan dokumennya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Perkara Korupsi, Benih Lobster, dan Kehutanan

Selain kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, Polda Lampung menangani sejumlah perkara lain.

Di antaranya dugaan korupsi perekrutan 383 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro periode 2024–2025. Penyidikan mencakup dugaan penerimaan uang dalam proses perekrutan, dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Polda Lampung juga mengungkap perkara penyelundupan 6.400 benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Barang bukti ditemukan dalam sejumlah kemasan bersama satu unit mobil, sementara tiga orang diproses dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara kehutanan di wilayah Sahbardong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, polisi mengamankan 171 balok kayu dan dua unit ekskavator.

Baca Juga :  Kapolres Melawi Hadiri Rapat Koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Convention Hall Kantor Bupati Melawi

Penyidik turut menangani laporan dugaan penipuan bermodus love scamming, yang diduga dilakukan dengan menyamarkan identitas sebagai anggota TNI, serta dugaan pemerasan menggunakan rekaman video pribadi.

Rangkaian perkara tersebut menunjukkan beragam sektor yang masuk dalam penanganan aparat kepolisian selama 2026, mulai dari ekonomi dan perdagangan hingga kehutanan dan tindak pidana terhadap masyarakat.

Helfi Assegaf Tekankan Pengembangan Jaringan

Dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2026, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku dan penyitaan barang bukti.

“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” kata Helfi dalam materi konferensi pers.

Ia juga meminta jajarannya menelusuri asal-usul barang dan jaringan di balik setiap perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan.

“Kami menekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi terus mengembangkan setiap perkara sampai kepada asal-usul dan jaringan di baliknya,” ujarnya.

Polda Lampung mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Lampung Presisi.

Yuni mengatakan, penanganan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak pelanggaran hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Pada Oktober 2026, Helfi mendapat penugasan baru sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur, seiring informasi promosi ke jabatan bintang tiga di lingkungan kementerian. Jabatan Kapolda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani.

Catatan pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu gambaran penegakan hukum selama Helfi memimpin Polda Lampung. Namun, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap dan besarnya barang bukti, tetapi juga dari pengembangan jaringan, transparansi proses hukum, serta pertanggungjawaban para pihak yang terbukti melanggar hukum.

Pewarta: Deni Andesti

Facebook Comments Box

Berita Terkait

450 Prajurit Yonif 143/TWEJ Kembali dari Tugas Perbatasan RI-PNG, Danrem 043/Gatam Berikan Apresiasi
Cegah Narkoba dan Bullying di Kalangan Pelajar, Kapolres Lampung Utara Sambangi SMAN 3 Kotabumi
Kapolri Larang Personel Polri Gunakan Vape, Polda Lampung Tegaskan Berlaku hingga di Luar Jam Dinas
Rentetan Bencana Terjadi di Lampung, Hujan Es di Lampung Barat hingga Karhutla Jadi Perhatian
Pohon Kelapa Timpa Dua Rumah Warga di Tanggamus Lampung, Polsek Kota Agung Turun Tangan Salurkan Bantuan
Enam Bulan Buron, Polisi Tangkap Pelaku Ketiga Begal Dua Wisatawan Pantai di Tanggamus
Hujan Es Terjang Sejumlah Wilayah di Lampung Barat, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
Misteri Kematian Lilis di Bandar Lampung Terungkap, Sepupu Korban Ditangkap Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:23 WIB

450 Prajurit Yonif 143/TWEJ Kembali dari Tugas Perbatasan RI-PNG, Danrem 043/Gatam Berikan Apresiasi

Selasa, 3 November 2026 - 09:35 WIB

Cegah Narkoba dan Bullying di Kalangan Pelajar, Kapolres Lampung Utara Sambangi SMAN 3 Kotabumi

Senin, 2 November 2026 - 13:20 WIB

Kapolri Larang Personel Polri Gunakan Vape, Polda Lampung Tegaskan Berlaku hingga di Luar Jam Dinas

Minggu, 1 November 2026 - 22:14 WIB

Rentetan Bencana Terjadi di Lampung, Hujan Es di Lampung Barat hingga Karhutla Jadi Perhatian

Minggu, 1 November 2026 - 21:43 WIB

Pohon Kelapa Timpa Dua Rumah Warga di Tanggamus Lampung, Polsek Kota Agung Turun Tangan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru