IdentikPos.com, Lampung – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk di luar jam dinas dan di luar lingkungan kerja kepolisian. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda, Polres, dan Polsek.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah penguatan disiplin internal sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape berpotensi disalahgunakan oleh jaringan peredaran narkotika, termasuk untuk mengedarkan zat Etomidate. Cairan maupun cartridge vape juga berpotensi mengandung zat tersebut sehingga sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan vape biasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana disebutkan dalam surat edaran, Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Selain aspek pencegahan penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut turut mempertimbangkan risiko kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik. Surat edaran itu mengutip hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebutkan adanya potensi gangguan kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan penurunan fungsi insulin.
Hasil pengujian yang dikutip dalam surat tersebut bahkan menyebut sekitar 92 persen sampel yang diuji mengalami gangguan paru-paru.
Penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai berpotensi mengurangi citra profesional institusi, mengganggu kenyamanan, serta tidak sejalan dengan norma kesopanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ketentuannya, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Larangan juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian. Apabila ditemukan menggunakan vape, mereka akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Sementara itu, personel Polri yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Kebijakan tersebut berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh jajaran organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa kebijakan Kapolri tersebut berlaku penuh di lingkungan Polda Lampung dan seluruh jajaran.
Ia menyampaikan bahwa setiap personel wajib mematuhi larangan penggunaan vape, tidak hanya ketika sedang menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga di luar lingkungan kerja.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan anggota, menjaga profesionalisme, serta mendukung langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, seluruh personel Polda Lampung diharapkan mampu menjadi teladan dalam menaati ketentuan internal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Pewarta: Deni Andestia






















