IdentikPos.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus kematian Lilis Pitriani (29), perempuan yang ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di kawasan Teluk Betung Utara. Seorang pria berinisial Rizki (25), yang diketahui merupakan sepupu korban, ditangkap setelah diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Rizki diamankan tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung di rumah kerabatnya di wilayah Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (1/11/2026).
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sebelumnya menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban dan masyarakat.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal terhadap korban yang disebut kerap meminta bantuan kepadanya.
“Pengakuan tersangka, dia kesal karena korban sering menyuruhnya,” ujar Regan, Minggu (1/11/2026).
Meski demikian, polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana seksual terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Pasar Cimeng. Dalam perjalanan, korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor.
Polisi mengungkapkan, tersangka diduga berpura-pura mengalami ban kempis sehingga korban turun untuk memeriksa kondisi kendaraan. Saat itulah, tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan dua potong kayu yang diarahkan ke bagian kepala dan leher korban.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik, kemudian menyeret dan memasukkan jasadnya ke dalam gorong-gorong. Lokasi tersebut selanjutnya ditutupi kayu dan sejumlah benda pemberat untuk menyembunyikan keberadaan korban.
Jasad Lilis baru ditemukan pada Selasa malam (27/10/2026), di gorong-gorong Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Sebelumnya, keluarga korban sempat melakukan penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, keluarga melihat Lilis dibonceng seorang pria yang kemudian diketahui merupakan sepupunya sendiri.
Informasi itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam upaya keluarga menelusuri keberadaan korban.
Penyidik Masih Kembangkan Kasus
Setelah penangkapan tersangka, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Kompol Regan menyebutkan, penyidik masih mencari telepon genggam milik korban serta menelusuri kemungkinan adanya barang lain yang diambil tersangka.
Polisi juga mendalami apakah dugaan pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya. Hingga saat ini, penyidik menyatakan belum menemukan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, Rizki dijerat Pasal 459 KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi keluarga korban. Namun, penyidikan tetap harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta, motif, dan kemungkinan tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut dapat terungkap.
Pewarta: Heriyanto






















