IdentikPos.com, Jakarta – Dampak penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua, Provinsi Lampung, kini menjadi perhatian elemen masyarakat.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum dan aktivitas perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi ribuan petani, pekerja lapangan, karyawan, serta pelaku usaha yang selama ini memiliki keterkaitan dengan aktivitas perkebunan tebu dan industri gula PT PSMI.
Pemblokiran rekening perusahaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam rangka penanganan perkara tersebut disebut berdampak terhadap kelancaran pembayaran kewajiban perusahaan kepada sejumlah mitra usaha, termasuk petani tebu.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan petani dan pekerja lapangan, terutama karena mereka mengaku telah mengalami keterlambatan pembayaran secara berulang sejak Februari 2026.
Bagi para petani, pembayaran hasil panen bukan sekadar urusan transaksi bisnis. Dana tersebut menjadi sumber utama untuk membiayai perawatan tanaman, pembelian sarana produksi pertanian (saprodi), pembayaran upah pekerja, hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, dan berbagai keperluan lainnya.
Situasi tersebut mendapat perhatian Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) dan Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN). Kedua organisasi ini berharap persoalan PT PSMI dapat diselesaikan secara baik dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
FORSAL: PT PSMI Menjadi Penggerak Ekonomi Masyarakat
Ketua Umum FORSAL, M. Yani, mengungkapkan bahwa keberadaan PT PSMI selama puluhan tahun telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi masyarakat di wilayah sekitar perkebunan, khususnya Kecamatan Negara Batin, Pakuan Ratu, Negeri Besar, Bahuga, hingga sejumlah wilayah di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Menurutnya, sebelum perusahaan hadir, kondisi sejumlah wilayah tersebut masih tertinggal, baik dari sisi sumber penghasilan masyarakat maupun akses transportasi dan fasilitas umum.
Kehadiran PT PSMI sejak 1990, menurut M. Yani, ikut membuka aktivitas ekonomi baru, menciptakan lapangan pekerjaan, serta memberikan peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan perkebunan dan usaha pendukung lainnya.
Ia juga menyebut perusahaan selama ini turut berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum, seperti perbaikan jalan kampung, jembatan, sarana ibadah, sekolah, serta bantuan sosial bagi masyarakat.
Bahkan, dalam berbagai kegiatan sosial dan penanganan bencana, perusahaan disebut turut memberikan bantuan kepada warga. Pada masa pandemi COVID-19, misalnya, PT PSMI disebut menyediakan alat pelindung kesehatan bagi sejumlah kampung dan RSUD Blambangan Umpu serta menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, setiap perayaan Idul Adha, perusahaan disebut memberikan bantuan hewan kurban kepada kampung-kampung di sekitar wilayah operasionalnya.
M. Yani menilai kontribusi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa keberlangsungan aktivitas perusahaan perlu menjadi perhatian bersama, terutama karena terdapat banyak keluarga yang menggantungkan penghidupan dari sektor perkebunan tebu.
“Kami sangat prihatin dengan kendala yang dihadapi para petani dan pekerja yang notabene merupakan masyarakat kita sendiri. Setiap hari kami bertemu dan berkumpul dengan mereka. Kami bersyukur saudara-saudara kita sudah mempunyai penghasilan yang cukup memadai dan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga masing-masing,” ungkap M. Yani kepada media ini, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut berlangsung berkepanjangan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
“Kini kami juga ikut risau bila hal ini berkepanjangan. Sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dalam skala luas yang akan merepotkan berbagai pihak, terutama aparat keamanan dan pemerintahan setempat,” tambahnya.
M. Yani: Persoalan Hukum Harus Dihormati, tetapi Dampak Sosial Jangan Diabaikan
Terkait perkara hukum yang sedang ditangani Kejaksaan, M. Yani menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan.
Namun, berdasarkan pengetahuannya sebagai pemerhati sosial yang telah lama berada di sekitar wilayah tersebut, terdapat sejumlah riwayat penguasaan, pembayaran ganti rugi, serta proses tata batas kawasan yang menurutnya perlu dilihat secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, objek perkara yang menjadi perhatian berada pada areal sekitar 1.000 hektare di kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua yang ditanami tebu oleh PT PSMI sejak 2007.
Menurut penjelasan yang diketahuinya, PT Inhutani V menyatakan areal tersebut masuk dalam wilayah kerja perusahaan kehutanan negara tersebut.
Persoalan inilah yang kemudian berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, sehingga menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum.
M. Yani juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang pernah diperlihatkan kepadanya, areal tersebut sebelumnya masuk dalam peta izin lokasi PT PSMI yang diterbitkan Gubernur Lampung pada 1990.
Ia menyebut PT PSMI, yang sebelumnya bernama PT Teknik Umum, telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat Kampung Rumbih dan Negara Ratu pada periode 1992–1996.
Menurutnya, setelah perubahan situasi pascareformasi 1998, perusahaan kembali melakukan pembayaran terhadap areal yang sebelumnya telah diganti rugi, termasuk lahan sekitar 1.000 hektare tersebut.
M. Yani juga mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya proses tata batas kawasan Register 44 yang dilaksanakan BPKH Wilayah XX Lampung dan Bengkulu bersama Panitia Tata Batas yang dipimpin Bupati Way Kanan pada 2014.
Dalam proses tersebut, menurut informasi yang diterimanya, areal sekitar 1.000 hektare yang menjadi persoalan kemudian dinyatakan masuk dalam kawasan Hutan Register 44 atau wilayah kerja PT Inhutani V.
Ia menyebut PT PSMI selanjutnya menyerahkan areal tersebut kepada PT Inhutani V. Setelah itu, PT Inhutani V menjalin kerja sama dengan PT PSMI untuk pengelolaan tanaman tebu karena perusahaan kehutanan tersebut belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan komoditas tersebut.
Menurut M. Yani, sejak sekitar 2015, kerja sama antara PT Inhutani V dan kelompok masyarakat mulai membuka kembali aktivitas pengelolaan lahan melalui pola kemitraan.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, PT PSMI menerima hasil tebu dari kawasan Register 44 melalui skema kerja sama masyarakat dengan PT Inhutani V.
Persoalan Register 44 Dinilai Perlu Dievaluasi Menyeluruh
M. Yani juga menyoroti kondisi kawasan Register 44 yang menurut pengamatannya telah lama mengalami perubahan fungsi dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Ia menyebut kawasan yang memiliki luas sekitar 32.000 hektare tersebut saat ini tidak seluruhnya berupa tegakan hutan, melainkan sebagian telah dimanfaatkan masyarakat untuk tanaman singkong, kelapa sawit, perkebunan, permukiman, pasar, hingga fasilitas umum.
Menurutnya, persoalan penguasaan dan pengelolaan kawasan tersebut telah berlangsung sejak sebelum reformasi 1998 dan semakin meluas setelahnya.
Karena itu, ia menilai persoalan Register 44 tidak seharusnya hanya dilihat dari satu aspek atau satu perusahaan, tetapi perlu ditelusuri melalui sejarah penetapan kawasan, proses tata batas, perizinan, serta kondisi penguasaan lahan yang berkembang selama puluhan tahun.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2014 pernah berlangsung musyawarah antara masyarakat dan pihak PT Inhutani V untuk membahas pemanfaatan lahan melalui pola kemitraan guna menghindari konflik sosial.
Pertemuan tersebut, menurutnya, dihadiri sejumlah pejabat PT Inhutani V, di antaranya Luther Patiung, Barnabas D. Loli, dan Yani Suryani.
Hasil komunikasi tersebut kemudian disampaikan kepada masyarakat yang berada di sekitar Register 44. Sebagian masyarakat, menurut M. Yani, menyetujui pola penanaman tebu melalui kemitraan dengan PT Inhutani V.
Ia memperkirakan dari total sekitar 32.000 hektare kawasan Register 44, saat ini sekitar 6.000 hektare telah dimanfaatkan untuk tanaman tebu melalui kerja sama kelompok tani dengan PT Inhutani V. Sementara sebagian lahan lainnya dimanfaatkan masyarakat untuk tanaman singkong, sawit, dan komoditas lain.
FOR-WIN: Sekitar 60.000 Jiwa Bergantung pada Aktivitas Ekonomi PT PSMI
Perhatian serupa disampaikan Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN), Aminudin, S.P., yang juga merupakan putra daerah Way Kanan.
Ia berharap persoalan PT PSMI dapat diselesaikan dengan baik agar petani, pekerja, karyawan, pelaku usaha, serta berbagai sektor ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dapat kembali menjalankan kegiatan secara tenang.
Menurut Aminudin, terdapat sekitar 60.000 jiwa yang disebut memiliki keterkaitan dengan perputaran aktivitas ekonomi perusahaan, baik secara langsung maupun melalui sektor pendukung lainnya.
“Kasus ini dapat diselesaikan dengan baik supaya petani, pekerja, karyawan, serta penggiat ekonomi dan ikutan lainnya dengan total sekitar 60.000 jiwa dapat melanjutkan kegiatan usaha dengan tenang,” ujarnya.
Aminudin menilai PT PSMI selama ini telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi masyarakat di wilayah Way Kanan dan sekitarnya.
Ia menyebut perusahaan telah membuka lapangan pekerjaan, menciptakan peluang usaha, serta mengembangkan program kemitraan yang melibatkan ribuan masyarakat.
Dalam pandangannya, keberadaan industri gula tersebut juga memiliki keterkaitan dengan agenda ketahanan pangan nasional, khususnya upaya pemenuhan kebutuhan gula dalam negeri.
Aminudin menyampaikan bahwa PT PSMI disebut berkontribusi sekitar 7 persen terhadap kebutuhan gula nasional. Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam keterangan FOR-WIN dan perlu dilihat berdasarkan data produksi serta kebutuhan gula nasional.
FOR-WIN Soroti Kemitraan Petani dan Pengelolaan Register 44
Lebih lanjut, Aminudin menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, dari sekitar 32.000 hektare kawasan Register 44, areal yang ditanami tebu oleh PT PSMI sendiri berkisar 1.000 hektare.
Sementara sekitar 6.000 hektare lainnya merupakan tanaman tebu yang dikelola oleh 57 kelompok tani melalui pola kemitraan dengan PT Inhutani V, dengan pembiayaan mandiri maupun pinjaman dari pihak lain.
Adapun sisa kawasan lainnya, menurut keterangannya, telah dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai jenis tanaman, termasuk singkong dan kelapa sawit.
Ia juga mengangkat persoalan sejarah penetapan kawasan Register 44 yang menurut informasi dan pengetahuannya telah menjadi perdebatan masyarakat adat sejak 1998.
Aminudin menyebut masyarakat adat Buai Pemuka Pangeran Ilir, termasuk masyarakat Kampung Negara Batin dan Karta Jaya, serta sejumlah tokoh Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, pernah mempertanyakan dasar penetapan luasan kawasan tersebut.
Menurut penjelasan Aminudin, terdapat perbedaan antara luas lahan dalam Bisluit Resident tahun 1939 yang disebut sekitar 17.400 hektare dengan penambahan sekitar 14.800 hektare melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Perbedaan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu persoalan historis yang perlu ditelusuri pemerintah bersama pihak-pihak terkait.
Atas dasar itu, Aminudin menilai izin dan pengelolaan kawasan kerja PT Inhutani V perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk di Register 44, 46, dan 42 Blambangan Umpu.
Ia mempertanyakan efektivitas pengelolaan kawasan yang menurut keterangannya sebagian besar telah dimanfaatkan masyarakat.
Aminudin juga menyinggung kerja sama operasi atau KSO antara PT Inhutani V dengan PT PML sejak 2009 di tiga kawasan register tersebut. Ia menilai kerja sama itu perlu dievaluasi untuk mengetahui kontribusi dan hasilnya bagi negara.
Pabrik Gula dan Kemitraan Petani Jadi Perhatian
Dalam keterangannya, Aminudin juga menyoroti struktur pasokan bahan baku pabrik gula PT PSMI.
Ia menyebut dari sekitar 26.000 hektare tanaman tebu setiap tahunnya, sekitar 6.000 hektare merupakan tanaman tebu inti perusahaan, sedangkan sekitar 20.000 hektare lainnya berasal dari kebun petani mitra.
Rinciannya, menurut data yang disampaikan FOR-WIN, sekitar 7.000 hektare berasal dari petani Way Kanan, 7.000 hektare dari petani Sumatera Selatan, dan 6.000 hektare dari petani yang bekerja sama dengan PT Inhutani V di kawasan Register 44.
Dengan komposisi tersebut, Aminudin menilai keberlangsungan operasional pabrik gula tidak hanya menyangkut kepentingan investor, melainkan juga berkaitan erat dengan hasil kerja dan pendapatan para petani mitra.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran hasil panen dapat berdampak pada kemampuan petani membiayai musim tanam berikutnya. Apabila persoalan berlangsung lama, dampaknya dikhawatirkan merembet pada pekerja, pemasok sarana pertanian, transportasi, perdagangan, dan usaha kecil di sekitar wilayah perkebunan.
Kejaksaan Agung Diminta Pertimbangkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan
Terkait penanganan perkara PT PSMI, Aminudin menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan.
Namun, ia berharap Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung tidak hanya mempertimbangkan aspek kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan dalam setiap keputusan.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Memang benar hukum harus mempunyai kepastian. Akan tetapi, kami selaku pemerhati sosial sekaligus pegiat media mengharapkan kepada Kejaksaan Agung dalam mewujudkan kepastian hukum agar dapat mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan dalam suatu keputusan. Sebagaimana prinsip konstitusional, semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan di Indonesia memang harus berpihak kepada kepentingan rakyat serta berlandaskan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Aminudin.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahui FOR-WIN, PT PSMI telah menitipkan uang lebih dari Rp1 triliun dalam kaitannya dengan penanganan perkara tersebut, yang menurut keterangannya dimaksudkan sebagai bentuk iktikad baik apabila nantinya ditemukan kerugian negara.
Pernyataan mengenai penitipan dana tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan maupun perusahaan agar kedudukan, status, dan tujuan penyerahan dana tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Bagi FOR-WIN, penyelesaian persoalan PT PSMI diharapkan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, perusahaan, petani mitra, pekerja, maupun masyarakat sekitar.
Aminudin berharap seluruh pihak diberikan keselamatan dan kelapangan dalam menghadapi persoalan tersebut sehingga dapat menghasilkan penyelesaian yang bermanfaat bagi investor, masyarakat, pemerintah, serta kemajuan daerah.
Penegakan hukum harus tetap berjalan. Namun, nasib ribuan petani, pekerja, karyawan, dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya juga perlu mendapatkan perhatian. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus berjalan beriringan agar penyelesaian perkara tidak melahirkan persoalan sosial baru.
Sumber: Rilis Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN) dan keterangan Forum Suara Anak Lampung (FORSAL).






















