Pengembangan Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Barat

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Satres Narkoba Polres Tanggamus menangkap sekaligus 3 tersangka dugaan peredaran Narkotika dalam pengembangan kasus di Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat. Ketiga tersangka inisial SP (35), ER (34) dan FS (20).

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus atas penangkapan AS warga Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur.

“Dalam pengembangan kasus, kami berhasil menangkap ketiga tersangka dugaan pengedar sabu di Pekon Belu, Kota Agung Barat pada Rabu 20 November 2024 dinihari,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 24 November 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan, bermula ditangkapnya AS Saputra di wilayah Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur. Berdasarkan keterangan Andi, tim berhasil melacak keberadaan pemasok barang haram tersebut, yang diketahui berada di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan berhasil ditangkap tersangka SP di kediamannya pada pukul 01.30 WIB. Dengan barang bukti yang ditemukan meliputi 55 plastik klip berisi sabu seberat 11,48 gram, Uang tunai Rp1.211.000,-., handphone dan alat penyalahgunaan sabu lainnya.

Pengembangan dari penangkapan SP mengarah pada pelaku kedua, inisial ER yang diduga menjadi kurir sehingga pelaku diamankan pada pukul 01.45 WIB dengan brang bukti berupa satu plastik klip sisa pakai sabu dengan berat brutto 0,13 gram turut diamankan bersama dua unit handphone.

“Kasus berlanjut dengan ditangkapnya FS yang juga diduga sebagai kurir dan terlibat sebagai pengguna Narkotika. Barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca, dan perlengkapan lainnya ditemukan di lokasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Tanggapi Tragedi Bom Bunuh Diri di Bandung, Polres Lampung Timur Peketat Penjagaan

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan SP, bahwa ia mendapatkan Narkotika dari rekannya di wilayah Wonosobo Tanggamus dengan cara membeli paket besar lalu dipecah menjadi paket kecil.

“Modus SP mengedarkan sabu dengan cara, pemesan berkomunikasi melalui handphone. Lalu ER yang mengantarkannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SP bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Wonosobo dan dijual kepada para pemesan dari berbagai wilayah Kota Agung dan sekitarnya.

“Keuntungannya Rp800 ribu sampai Rp 1 juta, hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Pewarta: Deni Andestia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal
Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi
Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital
Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan
HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri
Polres Pesisir Barat Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri
21 Hari Menuju TKA, Disdikbud Lampung Dorong Siswa Lebih Siap, Kompeten dan Percaya Diri
Proyek Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi Lampung Utara Disorot, Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:27 WIB

KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:12 WIB

HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri

Berita Terbaru