IdentikPos.com, Lampung Barat – Kesalahpahaman terkait penggunaan atribut logo stasiun televisi nasional SCTV dalam konten media sosial akhirnya diselesaikan secara damai. Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Barat sepakat mengakhiri persoalan tersebut melalui proses klarifikasi dan tabayun, Senin (5/10/2026).
Penyelesaian itu ditandai dengan kehadiran Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo (Pakde Pur), dalam pertemuan klarifikasi yang digelar IJTI Korda Barat di Lampung Barat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan penyelesaian secara profesional.
Dalam kesempatan tersebut, Sugeng Purnomo menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ketua IJTI Korda Barat, Fiki, beserta jajaran pengurus terkait penggunaan bumper atau atribut logo SCTV pada konten yang diunggah melalui akun TikTok @ajp.pakde.pur.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen penyelesaian, AJP Lampung Barat telah memenuhi sejumlah poin yang menjadi materi klarifikasi IJTI Korda Barat.
Salah satunya dengan menghapus secara permanen konten bertema “Skandal Bansos Pungli” yang memuat bumper logo SCTV dari akun TikTok tersebut.
AJP Lampung Barat juga memberikan penegasan bahwa akun TikTok @ajp.pakde.pur maupun organisasi AJP Lampung Barat bukan merupakan bagian dari struktur organisasi IJTI maupun SCTV.
Selain itu, permohonan maaf dan klarifikasi disampaikan secara terbuka dalam forum pertemuan yang dihadiri perwakilan kedua organisasi.
Atas pemenuhan komitmen tersebut, IJTI Korda Barat menerima klarifikasi dari AJP Lampung Barat dan menyatakan persoalan telah diselesaikan secara tuntas tanpa adanya tuntutan lanjutan.
Jadi Bahan Evaluasi
Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi internal, khususnya dalam meningkatkan pemahaman anggota mengenai penggunaan materi visual dan identitas pihak lain dalam produksi konten digital.
Menurutnya, perkembangan media digital menuntut insan pers untuk semakin memahami tidak hanya prinsip jurnalistik, tetapi juga aspek hak cipta, penggunaan atribut visual, serta etika dalam distribusi konten melalui media sosial.
“Kami menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan. Ke depan, AJP Lampung Barat berkomitmen memberikan edukasi serta pembekalan kepada seluruh anggota mengenai pentingnya memahami hak cipta dan Kode Etik Jurnalistik di era digital,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh anggota AJP agar lebih cermat dalam memproduksi maupun menyebarluaskan konten jurnalistik di berbagai platform digital.
Penyelesaian secara damai tersebut sekaligus diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan sinergitas antara AJP Lampung Barat dan IJTI Korda Barat.
Kedua organisasi berharap hubungan antarkomunitas jurnalis di Lampung Barat tetap berjalan harmonis dengan mengedepankan profesionalisme, etika jurnalistik, serta penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam setiap aktivitas jurnalistik di ruang digital.
Pewarta: Hendri






















