IdentikPos.com, Pringsewu – Pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat masih terdapat kewajiban yang belum seluruhnya diselesaikan.
Nilainya mencapai Rp159.837.070,96, terdiri atas sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp155.094.656,78 dan sisa denda keterlambatan sebesar Rp4.742.414,18.
Temuan tersebut menjadi perhatian Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung bersama LSM Wadah Aliansi Pemantau Daerah (WASPADA). Kedua organisasi itu meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu memberikan klarifikasi tertulis terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Desakan disampaikan melalui surat bernomor 127/DPD/OKP/GPN-I/LPG/PP-43-2018/IX/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan data pemeriksaan BPK, persoalan tersebut berkaitan dengan enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang ditemukan memiliki kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.
Nilai keseluruhan kekurangan tersebut mencapai Rp231.716.408,84, terdiri atas kekurangan volume sebesar Rp49.081.584,68 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp182.634.824,16.
Dari nilai tersebut, BPK mencatat Rp76.621.752,06 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sedangkan Rp155.094.656,78 masih menjadi sisa yang perlu ditindaklanjuti.
Salah satu nilai terbesar terdapat pada pekerjaan Pembangunan Relokasi Gedung Labkesda Kabupaten Pringsewu, dengan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp142.369.524,68.
Sementara pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu Selapan, masih tercatat sisa sebesar Rp12.725.132,10.
Denda Keterlambatan Juga Disorot
Selain kelebihan pembayaran, hasil pemeriksaan BPK juga mencatat adanya persoalan denda keterlambatan pada dua paket pekerjaan.
Total denda yang diperhitungkan mencapai Rp17.507.421,53. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp12.765.007,35 telah disetorkan, sementara Rp4.742.414,18 masih belum disetorkan.
Sisa denda tersebut disebut berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu Selapan.
Jika sisa kelebihan pembayaran dan sisa denda tersebut dijumlahkan, nilai yang menjadi sorotan mencapai Rp159.837.070,96, atau sekitar Rp159,8 juta.
GPN-WASPADA Minta Penjelasan
GPN Lampung dan LSM WASPADA meminta Dinas Kesehatan Pringsewu menjelaskan secara terbuka kronologi munculnya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan tersebut.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai status pengembalian kelebihan pembayaran, alasan masih adanya kewajiban yang belum disetorkan, serta langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Tak hanya itu, mereka mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif serta langkah evaluasi maupun sanksi yang telah dan akan dilakukan apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan kontrak.
Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, mengatakan tindak lanjut temuan BPK harus dilakukan secara transparan dan akuntabel karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami meminta transparansi dan akuntabilitas. Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara jelas, termasuk penyelesaian seluruh kewajiban yang masih tersisa,” ujar Adi.
Menurut Adi, apabila klarifikasi tidak diberikan, GPN Lampung bersama LSM WASPADA berencana menggelar aksi unjuk rasa serta menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Meski demikian, temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau kesengajaan. Persoalan tersebut masih harus dilihat berdasarkan proses tindak lanjut, klarifikasi pihak terkait, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan GPN Lampung dan LSM WASPADA.
Pewarta: Heriyanto






















