Proyek Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi Lampung Utara Disorot, Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola

Minggu, 4 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Utara – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMAS Slamet Riyadi Kotabumi, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp1,219 miliar itu diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan program revitalisasi satuan pendidikan.

SMAS Slamet Riyadi Kotabumi merupakan sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Katholik Nasional Genti Aras. Berdasarkan penelusuran di lokasi, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan, mulai dari pemasangan papan informasi kegiatan hingga mekanisme pelaksanaan pekerjaan fisik.

Papan informasi proyek diketahui dipasang di bagian dalam lingkungan sekolah, sehingga tidak mudah diakses atau dibaca masyarakat dari luar. Padahal, keterbukaan informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan dapat diawasi secara transparan.

Selain lokasi pemasangan papan informasi, terdapat pula persoalan pada penulisan nominal anggaran. Pada papan kegiatan tercantum angka Rp1.21.917.000,00, sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai anggaran kegiatan tercatat sebesar Rp1.219.170.000.

Perbedaan penulisan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah maupun pengelola kegiatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai nilai anggaran yang sebenarnya.

Sorotan pada Mekanisme Pelaksanaan

Persoalan yang lebih substantif berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Kepala SMAS Slamet Riyadi Kotabumi saat dikonfirmasi awak media disebut menyampaikan pernyataan “terima kunci”.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang melaksanakan pekerjaan revitalisasi, termasuk apakah seluruh pekerjaan dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) atau terdapat pihak lain yang mengambil alih pelaksanaan pekerjaan.

Dalam ketentuan revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan mekanisme swakelola, pelaksanaan pekerjaan memiliki sejumlah persyaratan, termasuk keterlibatan P2SP serta pengelolaan pekerjaan dan tenaga kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pekan Depan Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK

Karena itu, dugaan adanya pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga atau diborongkan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, antara lain dokumen perencanaan, RAB, struktur P2SP, daftar tenaga kerja, bukti pembayaran upah, pengadaan material, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Keterangan Pekerja

Dugaan tersebut turut menjadi perhatian setelah seorang pekerja di lokasi memberikan keterangan mengenai keberadaan pihak yang disebut bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

“Sumber kami menyebut Pak Bos masih di Bandar Lampung,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi, Kamis (1/10/2026).

Keterangan pekerja tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut diborongkan. Namun, informasi itu menjadi bagian dari fakta lapangan yang perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah dan pengelola program.

Jika nantinya terbukti terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait, khususnya dalam aspek administrasi, transparansi, kualitas pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Masyarakat sekitar juga berharap pelaksanaan program revitalisasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tujuan program.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAS Slamet Riyadi Kotabumi dan pihak Yayasan Pendidikan Katholik Nasional Genti Aras belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan maupun sejumlah temuan tersebut.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Inspektorat terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan program dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Berita ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, yayasan, maupun pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Program Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 422-03/Pesisir Tengah, Senantiasa Membantu Warga Membersihkan Masjid

Pewarta: Hellen

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polemik Ijazah Gibran: Menguji Kepastian Hukum dan Legitimasi Kekuasaan
Hari Pertama Menjabat, Danyon B Pelopor Kompol Roby Langsung Turun Pimpin Patroli Skala Besar
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 89 Kg Sabu Disita
KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal
Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi
Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital
Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan
HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Polemik Ijazah Gibran: Menguji Kepastian Hukum dan Legitimasi Kekuasaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Hari Pertama Menjabat, Danyon B Pelopor Kompol Roby Langsung Turun Pimpin Patroli Skala Besar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 89 Kg Sabu Disita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:27 WIB

KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi

Berita Terbaru