IdentikPos.com, Tanggamus – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo. Perkara itu dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Rabu, 30 September 2026.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di rumah korban.
“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga.
Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya berada bersama terduga pelaku di dalam kamar.
Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian meminta pertolongan. Warga sekitar yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan terduga pelaku sebelum personel Polsek Wonosobo tiba dan membawa yang bersangkutan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.
Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan ditemukannya sekurang-kurangnya dua alat bukti, status KR kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk untuk memastikan jumlah kejadian maupun kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada teman-teman,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak tersebut, Polres Tanggamus juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban memperoleh penanganan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” kata AKP Khairul Yasin Ariga.
Terkait pasal yang akan diterapkan, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa. Penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Suroso




















