Modus Keliling, Dua Residivis Asal Tanggamus Curi Motor di Bandar Lampung, Polisi Buru Penadah

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

IdentikPos.com, Lampung – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, WP (21) dan TI (30), kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat hendak mencuri sepeda motor di depan sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur, Kamis (15/5) sekitar pukul 03.15 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru saja menghirup udara bebas pada 2024 lalu.

“Modus mereka dengan berkeliling Kota Bandar Lampung untuk mencari motor yang mudah dicuri. Setelah menemukan target, pelaku membuka penutup magnet kunci lalu merusaknya menggunakan kunci letter T,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu 17 Mei 2025.

Karena motor tidak dapat langsung dinyalakan, pelaku kemudian mendorongnya hingga ke wilayah Rajabasa. Motor hasil curian dijual ke seorang penadah di wilayah Natar seharga Rp4 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu penadah tersebut.

Dalam pemeriksaan, TI mengaku hasil penjualan digunakan untuk membayar utang kartu kredit, sementara WP memanfaatkannya untuk melunasi utang pribadi. Dalam aksi pencurian, TI berperan sebagai joki, sedangkan WP menjadi eksekutor.

Penangkapan keduanya bermula saat petugas keamanan sebuah perusahaan di Panjang, Bandar Lampung, memergoki mereka tengah mengincar sepeda motor lain. Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Panjang.

“Setelah diperiksa, keduanya mengaku pernah mencuri di wilayah Tanjung Karang Timur. Identitas mereka cocok dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” tambah Kapolresta.

Baik WP maupun TI bukan orang baru dalam dunia kejahatan. TI baru keluar dari penjara pada Mei 2024, dan WP menyusul bebas pada Agustus 2024—keduanya dengan kasus serupa.

Baca Juga :  Ternyata, Balai Pekon Banjar Agung Kecamatan Wai Krui Diduga Masih Bersetatus Hak Pakai

Atas perbuatannya, WP dan TI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pewarta: Suroso

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aset SDN 3 Isorejo Diduga Dititipkan ke Rumah Anak Kepala Sekolah, Dinas Diminta Klarifikasi
Polisi di Lampung Utara Selesaikan Perkelahian Pelajar SMAN 1 Abung Tengah Secara Kekeluargaan
Propam Polda Lampung Turun ke Polres Pesisir Barat, Personel Jalani Pemeriksaan Gaktibplin
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Sertijab Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Sutomo Resmi Jabat Kapolsek Baru
Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Pastikan Laporan Ditindaklanjuti
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda Lampung Beri Penghargaan kepada 32 Personel Berprestasi
Kapolres Lampung Utara dan APDESI Perkuat Sinergi Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Ormas Garuda Geruduk Sejumlah Instansi di Lampung Selatan, Desak Penertiban J&T dan Perlindungan Pekerja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:56 WIB

Aset SDN 3 Isorejo Diduga Dititipkan ke Rumah Anak Kepala Sekolah, Dinas Diminta Klarifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:39 WIB

Polisi di Lampung Utara Selesaikan Perkelahian Pelajar SMAN 1 Abung Tengah Secara Kekeluargaan

Rabu, 23 September 2026 - 11:48 WIB

Propam Polda Lampung Turun ke Polres Pesisir Barat, Personel Jalani Pemeriksaan Gaktibplin

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Sertijab Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Sutomo Resmi Jabat Kapolsek Baru

Selasa, 22 September 2026 - 17:43 WIB

Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

Berita Terbaru