IdentikPos.com, Bandar Lampung – Proses hukum kasus pemotongan alat vital yang menyeret tersangka Windi kembali bergerak. Pada Selasa, 18 November 2025, Windi menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Bandar Lampung sesuai petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kacabjari Panjang. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukumnya, Nurul Hidayah.
Nurul menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan hari ini hanya bertujuan menegaskan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Pihak polisi hanya mempertegas BAP yang sudah ada. Kami berharap semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan tim kuasa hukum resmi mendampingi setelah menerima surat kuasa langsung dari tersangka, memastikan seluruh hak hukum Windi terpenuhi selama penyidikan.
Selain itu, keluarga tersangka juga telah berkoordinasi terkait barang bukti sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Motor tersebut direncanakan diserahkan ke Polsek Panjang sebagai barang bukti berdasarkan petunjuk jaksa.
Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Windi sempat mengakui aksinya dilakukan secara spontan karena emosi terhadap korban yang telah menjalin hubungan dengannya selama enam tahun meski berstatus menikah.
“Saya spontan saja melukai alat kelamin korban agar kapok dan tidak bermain dengan perempuan lain,” kata Windi dalam konferensi pers sebelumnya.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang. Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi perencanaan.
Kapolsek Panjang Kompol Martono menyampaikan bahwa pisau cutter yang dipakai tersangka dibeli sehari sebelum kejadian.
Penyidik juga menemukan adanya komunikasi berupa kode ‘OTW’ yang biasa digunakan keduanya sebagai ajakan bertemu dan berhubungan layaknya suami istri.
Pada malam kejadian, keduanya sempat berhubungan intim di area semak-semak pinggir lapangan sebelum insiden pemotongan alat vital itu terjadi.
Kasus kini masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa sebelum berkas perkara kembali dilimpahkan untuk tahap hukum berikutnya.
Pewarta: Suroso






















