IdentikPos.com, Blitar – Sekitar 100 orang yang merupakan perwakilan Ketua RT dan RW di Kabupaten Blitar menggelar aksi damai. Mereka meluruk Kantor Bupati Blitar untuk menyampaikan permintaan kenaikan insentif bulanan.
“Ini (peserta aksi) hanya sekitar 100 orang, perwakilan koordinator dari Kecamatan dan Kelurahan. Kalau totalnya sekitar seribu lebih dari 28 wilayah,” terang Korlap Aksi Damai, Swantantio Hani Irawan kepada awak media, Rabu (20/12/2023).
Sesampainya di depan Kantor Kabupaten massa langsung membentangkan beberapa sepanduk yang bertuliskan, ‘Ketua RT/RW Garda Terdepan Pemerintah Selama Ini Terabaikan dan Hanya Mejadi Tumbal Pemkab. Blitar. Dalam orasinya, Koordinator Demo Swantantio yang akrab disapa (Tiyok) mengatakan, Bupati Rini Syarifah Penuhi Tuntutan Insentif Kami, Atau Mundur Jadi Bupati Blitar. Kami Tidak Hanya Butuh Kebijakan Pintar Yang Hanya Berdasarkan Peraturan, Kami Ketua RT/RW Butuh Kesejahteraan yang Berkeadilan’.
Untuk selanjutnya menyampaikan lima tuntutan, diantaranya, pemberian insentif RT/RW setiap bulan. Pemberian penghargaan bagi Ketua RT dan RW berprestasi. Pemberian program pelatihan dan pembekalan atau bimtek secara berkala. Pemberian sarana dan prasarana operasional kinerja. Pemberian alokasi anggaran di setiap wilayah RT.
Swantantio Hani Irawan mengharapkan, dari 5 tentutan tersebut, yang diprioritaskan adalah pemberian insentif untuk RT dan RW yang memiliki payung hukum tetap.
Swantantio atau Tiyok juga menjelaskan, dari beberapa aksi dan dengar pendapat, terlahir Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2023 tentang insentif Ketua RT /RW dan Lembaga.
“Di Perbup 38 tahun 2023 itu, Ketua RT dan RW sudah ditetapkan mendapat insentif pada 2024 sebesar Rp. 125 ribu per bulan,” kata Tiyok.
Namun karena nilai insentif dalam Perbup nomor 38 tahun 2023 tersebut rendah, maka Format menuntut RT dan RW untuk mendapatkan insentif Rp. 250 ribu per bulan.
“Karena Rp 125 ribu per bulan itu, kami rasa terlalu minim. Karena kami juga punya dasar. Kami minta Rp 250 ribu itu berdasarkan 10 % dari UMK Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Ketua LSM Laskar Tiyok mewakili Ketua RT/RW saat memberikan penjelasan kepada media usai demo di depan Kantor Pemkab Blitar
Ditambahkannya, karena insentif Rp. 125 ribu tersebut sudah ditetapkan, maka untuk insentif Rp. 250 ribu akan diusalkan kembali melalui PAK 2024 mendatang.
“Karena ini belum ada jaminan untuk menaikan menjadi Rp 250 ribu di PAK 2024, maka kami akan menuntut terus sampai benar-benar ada payung hukumnya,” pungkas Tiyok.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Eka Purwanta menjelaskan, karena insentif Rp. 125 ribu tersebut sudah ditetapkan pada Perbup 38 Tahun 2023, maka itu yang bisa direalisasikan. Namun jika ada perubahan akan dibahas pada saat PAK 2024 mendatang.
“Kalaupun sekarang minta lebih, tentunya sudah lewat dan akan diakomudir dan kita bahas pada saat PAK 2024. Sehingga nanti Rp 125 ribu itu bisa diterima sampai dengan sebelum PAK 2024,” ucap Eka Purwanta.
Usai melakukan aksi demo di Kantor Pemkab Blitar, massa Format yang bergabung dengan LSM LASKAR melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Pewarta: Basuki






















