Ketua FPII Jatim Meradang, Oknum Kapolres Sampang Tak Paham UUD Pers Tolak Layani Wartawan Jika Tidak UKW dan Terdaftar di Dewan Pers

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Jatim – Terkait beredarnya video oknum Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, yang tidak akan melayani atau terkesan menolak wartawan yang tidak ikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan terdaftar di Dewan Pers mendapatkan kecaman dari Bayu Pangarso selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Timur Rabu, (15/06/2022).

Bayu panggilan akrab Ketua Setwil FPII Setwil Provinsi Jatim dan juga selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Berita Cakrawala ini mengatakan, bahwa dirinya menyayangkan seorang Kapolres sampai mengeluarkan statement seperti itu, dan ini juga mencedarai Institusi Kepolisian yang mana Kapolri Jendral Listyo Sigit, suguh sangat Humanis dan bisa merangkul teman – teman Jurnalis (Wartawan-red), apalagi Pers adalah 4 Pilar kekokohan Negara.

“Dengan bahasa yang dilayangkan Kapolres Sampang yang kurang elok dan beretika, saya selaku Ketua FPII Setwil Jatim sangat prihatin karena seorang publick figur sekelas Kapolres seharuanya berhati – hati berbicara bukan malah se enaknya,”tegasnya.

Lanjutnya,”Berbicara itu harus sesuai data, karena Kapolres Sampang mengatakan bahwa wartawan di sampang ini ada 1000 wartawan diluar sana tidak jelas, sedangkan kenyataannya hanya ada seratus lebih, dan tidak sampek segitu,”imbuhnya.

Selain itu, menurut Bayu Pangarso, statement-nya dari Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, melihatkan bahwasannya Kapolres Sampang tidak tahu tentang undang – undang Pers 40 tahun 1999.

“Sangat disayangkan, seorang Kapolres malah melontarkan kata – kata atau statement yang malah membuat keadaan tidak kondusif, memicu konflik antar sesama profesi Jurnalis maupun membuat ketidak harmonisnya, hubungan antara Jurnalis dengan pihak Kepolisian,”jelasnya.

Masih menurut Bayu, seharusnya seorang Kapolres bisa merangkul Jurnalis, dan bisa memberikan rasa aman kepada sesama profesi Jurnalis, bukan malahan memicu konflik ataupun membuat hubungan tidak harmonis antara Jurnalis dan pihak Kepolisian, yang selama ini sudah terjalin baik”tambahnya.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Klaster Baru, Polres Pesawaran Tes Swab Antigen

Sekedar Untuk Dipahami Bersama, Apakah UKW itu perlu?

Didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1 Ayat 4, 5 dan 6, yaitu: (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, (5) Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, (6) Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Maka Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan yang berbadan hukum dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum.

Sedang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sarana peningkatan kualitas kinerja wartawan kearah yang lebih baik guna menghadapi era globalisasi dan informasi secara proporsional dan profesional.

Yang harus dipahami, bahwa SKW atau Sertifikat UKW bukanlah syarat legalnya wartawan, tetapi merupakan bagian penting sebagai pelengkap terhadap peningkatan kualitas profesi wartawan.

“Terkait kejadian tersebut, kami dari FPII Jatim, meminta kepada Kapolda Jatim, untuk AKBP Kapolres Sampang meminta maaf kepada seluruh wartawan, secara terbuka. dan kami meminta kepada Kapolda Jatim untuk Memberikan sangsi tegas kepada Kapolres Sampang, dan mencopot AKBP Arman dari jabatan Kapolresnya,”pungkasnya.

 

 

 

 

Red/Sumber FPII Setwil Jatim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal
Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi
Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital
Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan
HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri
Polres Pesisir Barat Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri
21 Hari Menuju TKA, Disdikbud Lampung Dorong Siswa Lebih Siap, Kompeten dan Percaya Diri
Proyek Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi Lampung Utara Disorot, Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:27 WIB

KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:12 WIB

HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri

Berita Terbaru