Darurat! Lembaga PRL Desak Kapolri Jenderal Listyo Berantas Oknum Mafia BBM di Lampung Tanpa Padang Bulu

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung – Ketua tim bidang Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL), Deni Andestia mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para oknum mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Provinsi Lampung Lampung.

Deni menilai bahwa praktik mafia BBM bersubsidi telah merugikan negara dan masyarakat luas. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik itu oknum petugas, Oknum Aparat, pengusaha, maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kita mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pengawasan maksimal dan melakukan tindakan kepada mafia BBM subsidi di wilayah Provinsi Lampung tanpa pandang bulu. dan meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memberantas praktik mafia BBM bersubsidi dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyimpangan atau penyelewengan BBM bersubsidi,” tegas Deni Selasa, 18 November 2025.

Kepolisian Republik Indonesia diharapkan dapat segera merespon desakan dari Lembaga PRL ini dan meningkatkan upaya pemberantasan mafia BBM bersubsidi di wilayah Lampung. Dengan tindakan tegas dan tanpa pandang bulu, diharapkan praktik ilegal ini dapat diberantas dan BBM bersubsidi dapat tersalurkan dengan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Beberapa hari terkait kita melihat, antrian kendaraan Truck di berbagai SPBU dalam maupun luar kota bandara lampung, kita menyaksikan beberapa gudang , yang membuat repot Pemerintah setempat guna memadamkan api dari gudang-gudang penampungan BBM milik Oknum-oknum, masa iya pihak kepolisian tidak melihat itu,” katanya.

Disamping itu sambung Deni, ada satu atau dua peristiwa yang di laporkan ke pihak kepolisian selama ini hanya berhenti sebatas penyelidikan. Hari ini pun masyarakat sama-sama melihat di media sosial yang terjadi di SPBU Srimenti Sribawono Lampung Timur, pihak kepolisian pun belum terlihat mengambil sikap tegas.

Baca Juga :  Ketua FPII Jatim Meradang, Oknum Kapolres Sampang Tak Paham UUD Pers Tolak Layani Wartawan Jika Tidak UKW dan Terdaftar di Dewan Pers

“Saat inilah kita harapkan pihak penegak hukum sebagai pengawal Undang-undang dalam hal ini Polda Lampung mengambil sikap tegas. Mafia BBM ini sangat berdampak dengan terhambatnya mobilitas ekonomi masyarakat Lampung, dan Pemberantasan mafia BBM bersubsidi ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia” Ujarnya.

Selain itu lembaga PRL juga mendesak Presiden Prabowo dan Pertamina untuk mengevaluasi regulasi BBM bersubsidi, karena dugaan penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara sangat besar mencapai triliunan rupiah setiap tahunya, untuk mengaudit dan menindak tegas praktik penyelewengan solar subsidi, agar tetap relevan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mengatasi masalah distribusi.

“Kami mendesak Presiden Prabowo, Para Pimpinan TNI, POLRI, BPK, KPK, Kejaksaan Agung, Pertamina dan Kementerian Terkait untuk secepat mungkin turun tangan, Basmi Mafia BBM Subsidi di wilayah Provinsi Lampung,” harapannya.

Landasan: dalam aturan hukum Praktik penggelapan BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Pasal 53 huruf c: Penyaluran BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 miliar.

Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa SPBU wajib diperiksa, bahkan izinnya bisa dicabut permanen oleh Pertamina bila terbukti terlibat dalam praktik mafia BBM.

Menyikapi banyaknya kasus-kasus seperti ini merata di seluruh Indonesia, kami, Mendesak Pertamina segera melakukan evaluasi dan investigasi internal, memblokir distribusi BBM ke SPBU, serta mencabut izin operasionalnya bila terbukti menyalurkan subsidi kepada mafia BBM,

Baca Juga :  RAB Pilkades Tanjung Baru Sangat Fantastis, Ada Skenario Calon Tunggal?

Kapolri segera menyikapi untuk perintahkan Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan, menangkap pengelola SPBU dan mafia BBM yang terlibat.

Panglima TNI juga harus segera menyikapi untuk perintahkan KODAM, KOREM, KODIM, KORAMIL, di seluruh Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan, menangkap pengelola SPBU nakal dan mafia BBM Subsidi yang terlibat.

Dimana BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir mafia BBM Subsidi yang diduga bersekongkol dengan SPBU dan pemilik modal. Bila aparat dan Pertamina diam, maka sama saja membiarkan rakyat terus dirampas haknya.

“Maka kami mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas menindak mafia BBM subsidi dan menghentikan kebocoran anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah., maka, apakah Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Pertamina benar-benar berpihak kepada rakyat dan hukum, atau justru melindungi mafia BBM subsidi yang merusak negeri ini, data kebocoran dan pelaku sudah ada ditangan kami, akan kami sajikan semua segera ke Aparat Penegak Hukum,”Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi
Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital
Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan
HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri
Polres Pesisir Barat Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri
21 Hari Menuju TKA, Disdikbud Lampung Dorong Siswa Lebih Siap, Kompeten dan Percaya Diri
Proyek Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi Lampung Utara Disorot, Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola
Nenek 74 Tahun Jadi Korban Curas di Lampung Barat, Dibekap dan Cincin Emas Rp12,5 Juta Dirampas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:12 WIB

HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Polres Pesisir Barat Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Berita Terbaru