IdentikPos.com, Bogor – Anta Suparta alias Abah (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria asal Bogor ini tega mencabuli bocah perempuan 10 tahun yang tidak lain tetangganya sendiri.
Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban mengatakan tersangka ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut. Menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Kemudian kita kembangkan laporan itu, kita lakukan pendalaman, sampai akhirnya kita amankan tersangka berinisial AS, usia 46 tahun,” kata Arsal ketika memberikan keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Polres Boltim Kembali Amankan Ratusan Liter Miras di Kotabunan
Abah, pria yang sehari-hari bekerja di bengkel mebel ini nekat melakukan aksi bejatnya itu karena ingin mengobati masalah pada organ vitalnya. Abah mengaku tidak bisa ereksi ketika berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.
“Pengakuannya ini baru satu kali, dan itu dilakukan karena persoalan-persoalan terkait organ vitalnya, intinya begitu,” kata Arsal.
“Alasan dia (Abah, red) tidak bisa ereksi dengan istrinya, kemudian dia mencoba kepada anak di bawah umur, dilansir media pilaraktual.com” tambahnya.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, Abah mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu rupiah. Korban yang terbujuk oleh rayuan Abah, kemudian dicabuli di pinggir Sungai Cisadane di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Baca Juga: Cabuli Wanita Cacat Mental Ayub Warga Sinonsayang Di Amankan Polisi
“Modus untuk pencabulan anak di bawah umur ini dia tawarkan uang sebesar Rp 10 ribu. Pada saat korban melewati rumah tersangka, kemudian tersangka bujuk akan diberikan uang, kemudian korban dibawa ke sungai, kemudian dia (tersangka Abah) lakukan pencabulan,” ungkap Arsal.
Abah yang ditemui di Mapolresta Bogor Kota mengaku mengenal korban karena tinggal tak jauh dari rumahnya. Abah yang tidak mampu menahan nafsu birahinya, kemudian merayu korban yang sedang lewat di depan rumahnya.
“Saya baru sekali begini (lakukan pencabulan), waktu itu saya lagi pusing, saya kan nggak bisa begini (ereksi,red), maksudnya mau coba kalau sama dia (korban),” ucap Abah ditemui di Mapolresta Bogor Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abah kini dijerat dengan undang-undang RI nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
“Untuk korbannya, kita tindaklanjuti dengan pihak-pihak lain untuk pemulihan psikologi agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan,” tutup Arsal.
Penulis: Tim Redaksi