Bawaslu Pesisir Barat warning Masa Tenang

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com Pesisir Barat –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat meminta para peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang kampanye.

Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, SH.,MH mengatakan mulai tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang kampanye Pemilu 2024. Kodrat mengungkapkan, jika pihak bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP dan Dishub terkait penertiban APK.

“Kami berharap peserta pemilu 2024 dengan kesadaran sendiri untuk dapat menertibkan APK masing-masing, baik spanduk, baliho maupun APK jenis lainnya,” ujar Kodrat seraya mengatakan apabila sepanjang masa tenang para peserta pemilu tidak melakukan penertiban APK, maka pihak Satpol PP didampingi panwascam yang akan bergerak menertibkan, Minggu (11/02/2024).

Lebih lanjut Kodrat menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

“Sesuai Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” jelasnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, terus Kodrat, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

“Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Masyarakat Ucap Syukur Atas Dibangunnya Jalan Gunung Rejo Menuju Desa Gunung Sari 

Bahkan, menurut Kodrat, pelanggaran terhadap masa tenang ini memiliki konsekuensi ancaman pidana kurungan penjara hingga 4 tahun.

“Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” pungkas Kodrat.

 

Pewarta Suroso 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aset SDN 3 Isorejo Diduga Dititipkan ke Rumah Anak Kepala Sekolah, Dinas Diminta Klarifikasi
Polisi di Lampung Utara Selesaikan Perkelahian Pelajar SMAN 1 Abung Tengah Secara Kekeluargaan
Propam Polda Lampung Turun ke Polres Pesisir Barat, Personel Jalani Pemeriksaan Gaktibplin
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Sertijab Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Sutomo Resmi Jabat Kapolsek Baru
Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Pastikan Laporan Ditindaklanjuti
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda Lampung Beri Penghargaan kepada 32 Personel Berprestasi
Kapolres Lampung Utara dan APDESI Perkuat Sinergi Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Ormas Garuda Geruduk Sejumlah Instansi di Lampung Selatan, Desak Penertiban J&T dan Perlindungan Pekerja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:56 WIB

Aset SDN 3 Isorejo Diduga Dititipkan ke Rumah Anak Kepala Sekolah, Dinas Diminta Klarifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:39 WIB

Polisi di Lampung Utara Selesaikan Perkelahian Pelajar SMAN 1 Abung Tengah Secara Kekeluargaan

Rabu, 23 September 2026 - 11:48 WIB

Propam Polda Lampung Turun ke Polres Pesisir Barat, Personel Jalani Pemeriksaan Gaktibplin

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Sertijab Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Sutomo Resmi Jabat Kapolsek Baru

Selasa, 22 September 2026 - 17:43 WIB

Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

Berita Terbaru