IdentikPos.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bukit Kemuning. S diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap perempuan berinisial SM (48).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning. Setelah kejadian, korban dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning dan kemudian diketahui meninggal dunia.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar IPTU Herawati, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan dekat. Persoalan yang berkaitan dengan kecemburuan kemudian diduga memicu keributan di antara keduanya.
Keributan tersebut selanjutnya diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan kronologi, motif, serta peran tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam penyelidikan, petugas memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta memperoleh dokumen hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang diduga dikenakan korban dan terdapat bercak darah, serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap temuan lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang anak.
Polres Lampung Utara menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Pewarta: Deni Andestia






















