Oleh: Deni Andestia
Beberapa hari menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dipusatkan di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang, dunia pers nasional justru dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar adalah masihkah negara bersungguh-sungguh menjaga kemerdekaan pers? Alih-alih euforia perayaan, yang mengemuka justru kegelisahan kolektif. Pers Indonesia sedang tidak baik-baik saja, tertekan secara ekonomi, terancam secara hukum, dan tertinggal secara regulasi.
Kondisi ini tidak muncul tiba-tiba. Setidaknya ada lima persoalan besar yang kini membelit pers nasional.
Pertama, krisis ekonomi media yang kian akut seiring merosotnya pendapatan iklan dan ketatnya persaingan dengan platform digital.
Kedua, kemerdekaan pers yang terus tergerus oleh kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan.
Ketiga, melemahnya profesionalisme akibat maraknya media tidak sehat.
Keempat, disrupsi digital yang belum diantisipasi secara adil oleh negara.
Dan kelima yang paling mendasar dimana regulasi pers yang belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan wartawan dan keberlanjutan industri media.
Dalam konteks inilah, revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi sebuah keniscayaan, bukan ancaman. Terlebih, pintu masuk revisi telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan wartawan. Putusan ini merupakan sinyal konstitusional bahwa UU Pers memang membutuhkan penyempurnaan agar relevan dengan tantangan zaman dan realitas kerja jurnalistik hari ini.
Setidaknya terdapat enam pasal krusial dalam UU Pers yang perlu direvisi.
Pertama, definisi pers yang ketinggalan zaman. Pasal 1 UU Pers masih mendefinisikan pers dalam kerangka media konvensional. Definisi ini tidak lagi memadai di era digital ketika arus informasi membanjiri ruang publik melalui media sosial, platform digital, hingga buzzer politik. Tidak adanya garis tegas antara pers profesional dan pembuat konten individual menyebabkan profesi wartawan terdegradasi, sementara karya jurnalistik kerap disamakan dengan unggahan media sosial. Revisi diperlukan untuk menegaskan bahwa pers profesional harus memenuhi kriteria jelas seperti berbadan hukum pers, memiliki struktur redaksi, tunduk pada kode etik jurnalistik.
Kedua, hak jawab yang tak bertaring. Pasal 5 tentang hak jawab dan hak koreksi masih bersifat normatif tanpa sanksi tegas. Dalam praktik, banyak sengketa pers justru berujung pada laporan pidana sebelum hak jawab diberikan. Kondisi ini bertentangan dengan semangat lex specialis UU Pers yang menempatkan mekanisme etik sebagai jalur utama penyelesaian sengketa jurnalistik. Revisi mutlak diperlukan agar hak jawab menjadi syarat wajib sebelum proses pidana atau perdata ditempuh.
Ketiga, perlindungan wartawan yang semu. Pasal 8 UU Pers menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, namun lebih bersifat deklaratif tanpa mekanisme konkret. Fakta di lapangan menunjukkan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi wartawan terus berulang, sementara negara kerap hadir terlambat atau bahkan absen. Putusan MK atas pasal ini seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan tanggung jawab negara dan aparat penegak hukum, termasuk perlindungan khusus bagi wartawan yang meliput isu konflik, korupsi, dan kejahatan terorganisir.
Keempat, badan hukum tanpa keadilan. Pasal 9 ayat (2) mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum, namun abai terhadap kesejahteraan wartawan. Banyak media berbadan hukum tetapi tidak profesional dimana upah rendah, tanpa kontrak kerja, dan tanpa jaminan sosial. Revisi diperlukan agar kewajiban badan hukum sejalan dengan kewajiban pemenuhan upah layak, jaminan sosial, dan standar hubungan kerja jurnalistik.
Kelima, Dewan Pers yang perlu diperkuat. Pasal 15 membatasi peran Dewan Pers pada etik dan verifikasi. Dalam praktik, rekomendasi Dewan Pers kerap diabaikan aparat penegak hukum sehingga kriminalisasi pers terus berulang. Revisi perlu menempatkan Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa pers, dengan rekomendasi yang bersifat mengikat dan kewajiban aparat meminta pendapat Dewan Pers sebelum memproses perkara jurnalistik.
Keenam, ketentuan pidana yang kalah kuat. Pasal 18 UU Pers lemah dan tidak sinkron dengan UU ITE maupun KUHP. Akibatnya, karya jurnalistik justru lebih sering dijerat dengan aturan di luar UU Pers. Revisi harus menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidana di luar UU Pers serta memastikan harmonisasi regulasi agar kebebasan pers tidak tergerus oleh aturan sektoral.
Di luar itu, UU Pers juga belum menyentuh persoalan keberlanjutan industri pers. Tidak ada skema insentif negara, tata kelola iklan pemerintah yang adil. Akibatnya, banyak media gulung tikar dan pers terancam dikuasai oligarki atau tunduk pada kekuasaan. Revisi UU Pers perlu mengatur dukungan negara yang tidak mengintervensi independensi redaksi, melalui insentif pajak, dana keberlanjutan pers, serta transparansi belanja iklan pemerintah.
Di usia lebih dari seperempat abad, UU Pers No. 40 Tahun 1999 memang berjasa besar membebaskan pers dari belenggu otoritarianisme. Namun tantangan zaman telah berubah drastis, sementara payung hukumnya tertinggal jauh di belakang.
Pada titik inilah, peran negara khususnya DPR RI menjadi menentukan. Komisi I DPR RI memiliki tanggung jawab strategis untuk menginisiasi revisi UU Pers dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Putusan MK atas Pasal 8 UU Pers harus dijadikan dasar legislasi korektif agar perlindungan wartawan, penguatan Dewan Pers, dan keberlanjutan industri pers memperoleh kepastian hukum.
Pada akhirnya, revisi UU Pers bukanlah langkah mundur, melainkan ikhtiar menyelamatkan demokrasi. HPN 2026 seharusnya menjadi momentum keberanian negara untuk berpihak secara nyata pada pers, bukan sekadar dalam pidato, tetapi melalui regulasi yang adil dan visioner. Tanpa itu, Hari Pers Nasional hanya akan menjadi seremoni, sementara pers terus berjalan di tepi jurang.
Tirani Hukum
Hukum seharusnya menjadi penyangga terakhir keadilan. Dalam praktik, ia kerap tampil sebagai instrumen kekuasaan yang rapi secara prosedural, tetapi rapuh secara etis.
Namun dalam praktik di Indonesia, ia kerap berubah menjadi alat yang menekan, bahkan melukai rasa keadilan publik. Fenomena ini bukan semata kegagalan aparat, melainkan gejala struktural yang bisa disebut sebagai tirani hukum: keadaan ketika hukum ditegakkan secara formal, tetapi kehilangan substansi moralnya.
Berbagai peristiwa hukum menunjukkan pola yang berulang. Perkara kecil yang melibatkan warga miskin diproses cepat, keras, dan demonstratif. Sebaliknya, perkara besar yang menyeret elite politik, pejabat, atau pemilik modal berjalan lambat, penuh kompromi, atau berhenti tanpa kepastian.
Anomali ini sulit dianggap kebetulan. Ia mencerminkan watak penegakan hukum yang timpang, selektif, dan nyaris dapat diprediksi.
Dalam perspektif negara hukum, kondisi semacam ini patut dicemaskan. A.V. Dicey (1885) menegaskan inti rule of law adalah persamaan di hadapan hukum. Ketika prinsip itu runtuh, hukum kehilangan legitimasi normatifnya. Ia tetap hidup sebagai teks dan prosedur, tetapi mati sebagai nilai.
Akar persoalan tirani hukum berkelindan dengan relasi kuasa yang tidak setara. Hukum tidak bekerja di ruang hampa. Ia beroperasi dalam struktur sosial yang sarat kepentingan politik dan ekonomi.
Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan hukum yang dilepaskan dari keadilan sosial akan menjelma menjadi alat penindasan yang sah secara formal, tetapi cacat secara moral. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi melindungi yang lemah, melainkan mengamankan yang kuat.
Masalah lain muncul dari pembiaran impunitas. Impunitas bukan hanya soal pelaku yang tidak dihukum, tetapi sikap sistemik yang membiarkan pelanggaran berlalu tanpa konsekuensi.
Muladi (2010) menyebut impunitas sebagai racun bagi negara hukum karena secara sistematis merusak kepercayaan publik dan akuntabilitas kekuasaan. Ketika pelanggaran oleh aparat atau elite dimaafkan atas nama stabilitas, hukum sedang mengkhianati fungsinya sendiri.
Yang keliru bukan semata orangnya, melainkan cara berhukum yang dibiarkan mapan. Hukum direduksi menjadi prosedur administratif yang kering nilai. Keadilan dipersempit menjadi kepatuhan formal terhadap pasal dan ayat.
Gustav Radbruch (1946), pasca-pengalaman kelam Jerman Nazi, menegaskan hukum positif yang bertentangan secara ekstrem dengan keadilan tidak layak disebut hukum. Pesan Radbruch relevan hari ini: legalitas tanpa moralitas adalah jalan menuju tirani.
Pertanyaan berikutnya layak diajukan: siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya tidak tunggal. Pembentuk undang-undang bertanggung jawab ketika melahirkan regulasi ambigu dan membuka ruang tafsir oportunistik.
Aparat penegak hukum bertanggung jawab karena merekalah wajah hukum di mata publik. Kekuasaan eksekutif dan elite politik ikut bertanggung jawab ketika intervensi atau kompromi politik dibiarkan merusak independensi hukum. Bahkan masyarakat sipil pun tidak sepenuhnya bebas dari tanggung jawab ketika ketidakadilan dinormalisasi sebagai “nasib orang kecil”.
Di atas semua itu, tersisa krisis keteladanan. Keteladanan adalah fondasi etis dari sistem hukum. Ketika pejabat publik melanggar hukum tanpa rasa bersalah, atau memperoleh perlakuan istimewa, pesan yang sampai ke publik sangat jelas: hukum bisa dinegosiasikan.
Lawrence M. Friedman (1975) menyebut budaya hukum (legal culture) sebagai faktor penentu efektivitas hukum. Budaya itu dibentuk, antara lain, oleh contoh yang diberikan para pemegang kekuasaan.
Menggerus Kepercayaan Publik
Kasus-kasus hukum mutakhir memperkuat persepsi negatif publik. Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhi rangkaian peristiwa hukum yang memperlihatkan kontras mencolok antara kerasnya negara terhadap pelanggaran kecil dan lunaknya perlakuan terhadap pelanggaran berdampak luas.
Proses hukum berjalan cepat saat berhadapan dengan warga tanpa daya tawar, tetapi menjadi lamban, kabur, dan penuh justifikasi administratif ketika menyentuh aktor berpengaruh.
Pola semacam ini menimbulkan kesan kuat: hukum bergerak mengikuti hierarki sosial, bukan prinsip keadilan. Tanpa perlu menyebut kasus tertentu, publik memahami pesan simboliknya, siapa yang mudah disentuh hukum, dan siapa yang relatif kebal.
Di era media sosial, satu peristiwa ketidakadilan memiliki daya rusak yang besar. Ia tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan memori kolektif tentang kasus-kasus sebelumnya. Akumulasi pengalaman inilah yang menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.
Tom R. Tyler (2006) menunjukkan kepatuhan hukum lebih ditentukan oleh persepsi keadilan prosedural daripada rasa takut pada sanksi. Ketika keadilan diragukan, kepatuhan pun melemah.
Lalu, adakah jalan keluar? Pertama, penegakan hukum harus dikembalikan pada keadilan substantif. Aparat perlu dididik bukan hanya sebagai teknisi hukum, tetapi sebagai penjaga nilai keadilan. Diskresi harus dipahami sebagai tanggung jawab moral, bukan peluang transaksional.
Kedua, akuntabilitas harus diperkuat. Pengawasan internal dan eksternal tidak boleh berhenti pada pelanggaran kecil, tetapi berani menyentuh aktor kuat. Tanpa keberanian ini, reformasi hukum hanya akan menjadi slogan.
Ketiga, keteladanan elite adalah kunci. Tidak ada reformasi hukum yang berhasil tanpa contoh nyata dari para pemimpin. Keteladanan adalah kebijakan paling murah, tetapi dampaknya paling luas.
Keempat, akses keadilan bagi warga miskin harus diperluas. Mauro Cappelletti (1978) menegaskan tanpa akses keadilan, hukum kehilangan maknanya sebagai hak asasi dan berubah menjadi privilese kelas sosial tertentu. Bantuan hukum bukan belas kasihan, melainkan kewajiban negara.
Tirani hukum bukan takdir sejarah. Ia adalah hasil dari pilihan politik, kelemahan institusional, dan kompromi moral yang dibiarkan berlarut.
Selama hukum terus dipraktikkan tanpa keadilan dan keteladanan, publik akan semakin menjauh. Ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri. (***)






















