IdentikPos.com, Pesisir Barat – Pemerintah mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melaui papan informasi yang ada di sekolah atau di tempat lain agar mudah diakses masyarakat sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Walaupun ada kewajiban mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS, peluang terjadinya dugaan praktik korupsi masih cukup besar. bisa saja, laporan publikasi sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS, namun dalam praktiknya sejumlah kuitansi bodong dan penggelembungan anggaran atau mark-up.
Ketika Tim gabungan beberapa media dari Provinsi Lampung, dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial dan didampingi Ido Lesmana selaku ketua Forum Pers Independent Indonesi (FPII) Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Pesisir Barat berkunjung ke SD Negeri 108 Krui, sangat miris melihat kondisi sekolah yang diduga kurangnya perhatian dari pihak sekolah di bidang perawatan.
Terkesan pihak sekolah tak menerima himbauan dari pemerintah pusat dan kementerian pendidikan, bahwa sekolah wajib memasang paparan informasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dalam bentuk transparansi anggaran pendidikan.
Disini pihak sekolah SDN 108 Krui tidak ditemukannya papan informasi penerima dana Bos dan kondisi sekolah yang sangat memperhatikan.
Saat tim jurnalis berbincang dengan Maryam S.Pd., selaku kepala sekolah, saat mempertanyakan dana perawatan yang bersumber dari Dana Bos, Maryam menjawab, ” Tidak ada dana perawatan Sekolah karena dibelanjakan untuk pembelian buku paket sekolah,” Ujar Maryam Sabtu, 22 Oktober 2022.
Lanjut Maryam menerangkan, anggaran dana bos untuk pembelian buku mencapai 40 persen, karena dari dinas pendidikan kabupaten Pesisir Barat harus membeli buku karena untuk kebersamaan.
Rendahnya transparansi pengelolaan dana BOS selama ini diduga sangatlah rentan terhadap penyalahgunaan. Oknum Kepala Sekolah, Bendahara, dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dana BOS bisa saja menikmati uang haram dengan riang gembira, namun tidak sedikit yang berurusan dengan penegak hukum (Masuk Penjara).
Secara teknis keterlibatan pihak Komite Sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dana BOS diatur dalam Permendikbud No 8 tahun 2020 di mana penggunaan dana BOS reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama tim BOS sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
Menyikapi kurangnya keterbukaan informasi publik dan kurang perhatian akan kondisi sekolah di wilayah pesisir barat, beberapa awak media serta Ketua FPII Korwil Pesisir Barat akan menindaklanjuti dan mempertanyakan hal itu ke dinas terkait.
” Kita akan tembuskan ke Dinas Pendidikan dan Bupati Pesisir Barat perihal kurangnya keterbukaan informasi publik dan untuk mempertanyakan apakah benar yang di katakan oleh Ibu Maryam terkait pengakuan pengelolaan bos tempat dia memimpin kepada para awak Media,” tegas Ido Lesmana.
Pewarta: Ido Lesmana/Tim






















