Polres Tanggamus Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp100 Juta dengan 7 Tersangka

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu senilai hampir Rp100 juta serta berhasil menangkap tujuh tersangka. Dua di antaranya merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi, S.I.K., M.H. melalui konferensi pers, Rabu (1/9) pagi.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar. Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip itu dibekuk pada Minggu (22/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Selain FE sebagai terduga pengedar, kami juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Yaitu tersangka AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar. Lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang. Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32). Keduanya berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba Iptu. Deddy Wahyudi, S.H., M.M., Kasi Propam Iptu. Ujang Srikandi, dan Kasubbag Humas Iptu. Yusuf, SH.

Terduga pengedar FE ini, menurut kapolres, memang sudah “pemain lama” di peredaran narkoba. Bahkan dia baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kotaagung pada Mei lalu. Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus.

Tujuh tersangka itu memiliki peranan masing-masing. FE peranannya diduga sebagai pengedar. Kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. AQ mengaku berperan sebagai kurir sabu milik FE. Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua narapidana HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

“Kini bandarnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak Lapas tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba,” terang AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Kapolres menegaskan, terhadap ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk diketahui, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini. Antara lain sabu-sabu seberat 94,72 gram. Berbentuk 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik alumunium foil, dan 2 unit handphone.

Fakta lainnya, tersangka HGP yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap tahun 2017 lalu. Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun, Sementara sekarang, ia baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika. HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara.

 

 

Pewarta: Suroso

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aset SDN 3 Isorejo Diduga Dititipkan ke Rumah Anak Kepala Sekolah, Dinas Diminta Klarifikasi
Polisi di Lampung Utara Selesaikan Perkelahian Pelajar SMAN 1 Abung Tengah Secara Kekeluargaan
Propam Polda Lampung Turun ke Polres Pesisir Barat, Personel Jalani Pemeriksaan Gaktibplin
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Sertijab Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Sutomo Resmi Jabat Kapolsek Baru
Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Pastikan Laporan Ditindaklanjuti
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda Lampung Beri Penghargaan kepada 32 Personel Berprestasi
Kapolres Lampung Utara dan APDESI Perkuat Sinergi Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Ormas Garuda Geruduk Sejumlah Instansi di Lampung Selatan, Desak Penertiban J&T dan Perlindungan Pekerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:56 WIB

Aset SDN 3 Isorejo Diduga Dititipkan ke Rumah Anak Kepala Sekolah, Dinas Diminta Klarifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:39 WIB

Polisi di Lampung Utara Selesaikan Perkelahian Pelajar SMAN 1 Abung Tengah Secara Kekeluargaan

Rabu, 23 September 2026 - 11:48 WIB

Propam Polda Lampung Turun ke Polres Pesisir Barat, Personel Jalani Pemeriksaan Gaktibplin

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Sertijab Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Sutomo Resmi Jabat Kapolsek Baru

Selasa, 22 September 2026 - 17:43 WIB

Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

Berita Terbaru