Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pekon Balak

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin, 4 November 2024, lalu di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, pelaku, yang berinisial KR (35) warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka KR ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 15 November 2024.

Kapolsek menyebut, setelah melakukan penangkapan, tersangka KR mengakui perbuatannya. Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 milik korban beserta kotaknya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian
insiden pencurian terjadi di rumah korban Suherman, warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo pada 4 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban Suherman mengetahuinya saat baru pulang dari aktivitas mengajar mendapati rumahnya dalam kondisi rusak dan pintu kamar terbuka dan saat memeriksa rumah, ia kehilangan Handphone Oppo A58.

“Pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci rumah dan mencuri satu unit handphone Oppo A58 warna hijau bercahaya milik korban senilai Rp2,5 juta,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban masih ada kaitan saudara, tersangka KR datang berkunjung ketika korban Suherman tidak berada di rumah.

“Melihat rumah sepi, sehingga tersangka KR memiliki niat melakukan pencurian dan masuk ke dalam rumah mengambil handphone yang masih di carger,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Gelar Apel Bersama, Wujud Sinergitas Polresta Bandar Lampung Dengan Kodim 0410/KBL

Pewarta: Deni Andestia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Sekampung Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Lampung Dorong Bhabinkamtibmas Lebih Peka, Cegah Bullying, Tawuran hingga Radikalisme Sejak Dini
Keributan Berujung Maut, Polres Lampung Utara Amankan Satu Pria di Bukit Kemuning
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Tegaskan Penegakan Kode Etik Polri
Wakapolres Pesisir Barat Pimpin Latkatpuan Fungsi Teknis Lantas, Tingkatkan Pemahaman Personel
Pidato Singkat Purbaya Usai Dicopot, Ini Profil dan Jejak Setahun Menjabat Menteri Keuangan
Anggaran BPBD Lampung 2025 Disorot, BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Denda Rp4,1 Miliar
Usai Dicopot, Purbaya Pilih Mancing Sambil Melamun: “Kok Gue Dipecat?”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:36 WIB

Kasus Pembunuhan di Sekampung Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 16 September 2026 - 18:33 WIB

Polda Lampung Dorong Bhabinkamtibmas Lebih Peka, Cegah Bullying, Tawuran hingga Radikalisme Sejak Dini

Rabu, 16 September 2026 - 17:54 WIB

Keributan Berujung Maut, Polres Lampung Utara Amankan Satu Pria di Bukit Kemuning

Rabu, 16 September 2026 - 12:49 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Tegaskan Penegakan Kode Etik Polri

Rabu, 16 September 2026 - 12:45 WIB

Wakapolres Pesisir Barat Pimpin Latkatpuan Fungsi Teknis Lantas, Tingkatkan Pemahaman Personel

Berita Terbaru