Perlu Diketahui Biar Kita Paham dan Tidak Menjadi Wartawan Abal-abal (Bodrex)

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Jakarta –Jurnalis/wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis.

Jurnalis/wartawan adalah orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin yang ketentuannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

• Kualifikasi Wartawan:
Menaati Kode Etik (Codes of Conduct)
• Menguasai Bidang Liputan (Beat)
Menguasai Teknik Jurnalistik (J-Skills)
• Wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media massa dengan melakukan aktivitas jurnalistik (peliputan dan penulisan berita) secara rutin, menaati kode etik, menguasai tema liputannya, dan menguasai teknik jurnalistik terutama menulis berita dan wawancara.

Kode etik jurnalistik adalah etika profesi jurnalis/wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.

Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:

• Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
• Profesional (tunjukkan identitas): hormati hak privasi; tidak menyuap, berita faktual dan jelas sumbernya, tidak plagiat, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
• Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
• Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
• Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
• Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
• Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
• Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
• Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
• Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Lampung Chek Point Exits Tol Km 240 Simpang Pematang

Kode etik jurnalistik secara secara universal tercantum dalam 9 Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) dalam The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers, 2001) sebagai berikut:

Kewajiban pertama adalah pada kebenaran. Kesetiaan/loyalitas jurnalisme adalah kepada warga (citizens).
Disiplin verifikasi.
• Jurnalis harus tetap independen.
• Jurnalis bertindak sebagai pemantau.
• Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.

Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.
• Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional
• Mengikuti hati nurani etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai.

Belakangan, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan prinsip kesepuluh, “warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan berita.”

Teknik Jurnalistik adalah keahlian atau keterampilan khusus dalam hal reportase, penulisan dan penyuntingan berita, serta wawasan dan penggunaan bahasa jurnalistik atau bahasa media.

Teknik Reportase: Observasi, Wawancara, Studi Literatur. Wartawan harus piawai wawancara dan mengamati peristiwa. Wartawan juga harus andal dalam riset data atau studi literatur. News Writing. Penulisan berita adalah keterampilan utama wartawan.

• News Reporting (for Radio/TV): News Reading, Spoken Reading, News Script Writing). Khusus wartawan media elektronik (TV/Radio) harus piawai menyajikan berita (news presenting) secara langsung (live report) ataupun menjadi presenter berita di studio.
• Editing; Wartawan harus piawai menyunting naskah sebelum dipublikasikan.

Bahasa Jurnalistik/wartawan harus menguasai kaidah bahasa jurnalistik, yakni bahasa pers atau bahasa media, dengan ciri khas ringkas, lugas, dan mudah dipahami.

Secara praktis, dasar jurnalistik yang wajib dimiliki wartawan adalah keahlian meliput peristiwa, menulis beritanya, melakukan wawancara, dan menaati kode etik.

Baca Juga :  Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

Bahasa Jurnalistik disebut juga bahasa media, bahasa pers, bahasa koran, atau bahasa wartawan adalah gaya bahasa yang digunakan wartawan dalam menulis berita dengan karakteristik singkat, padat, sederhana, jelas, lugas, dan menarik.

Pakar bahasa Indonesia Jus Badudu menyatakan, bahasa jurnalistik ringkas, lugas serta harus sederhana, mudah dipahami, teratur, dan efektif.
• Ringkas: bahasa jurnalistik itu harus ringkas, hemat kata (economy of words), memilih kata dan kalimat ringkas, karena keterbatasan ruang dan durasi, termasuk menghindari kata jenuh dan kata mubazir.
• Lugas: menggunakan kata/kalimat denonatif, satu pengertian, tidak ambigu, dan langsung ke poko masalah (straight to the point) alias tidak bertele-tele.

Secara garis besar, produk atau karya jurnalistik itu adalah

• Berita (News)
• Opini (Views)
• Feature
• Berita adalah laporan peristiwa.
• Opini adalah tulisan berisi pendapat, penilaian, pemikiran, atau analisis tentang suatu masalah atau peristiwa.
• Feature adalah tulisan yang menggabungkan fakta dan opini atau tulisan khas bergaya penulisan karya sastra seperti cerpen atau novel.
• Foto dan Video masuk dalam produk jurnalistik jika berupa foto jurnalistik dan video jurnalistik.

Berikut Manajemen Redaksi:

• Pemimpin Redaksi/Chief Editor/Editor in Chief (wakil jika diperlukan)
• Redaktur Pelaksana/Managing Editor (wakil jika diperlukan).
• Redaktur/Editor/Jabrik (Penanggung Jawab Rubrik).
• Reporter & Fotografer.
• Koresponden.
• Kontributor (incl. penulis & kolomnis).

Jurnalis/wartawan ada yang menjabat secara hierarkis pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, redaktur, koordinator liputan, reporter, fotografer/wartawan foto/video, koresponden/wartawan daerah, dan kontributor, yaitu wartawan lepas yang dibayar per tulisan alias tidak digaji bulanan seperti koresponden sampai dengan pemimpin redaksi. Semuanya disebut jurnalis/wartawan.

Berikut adalah Jenis-jenis Media Massa
• Media Cetak (Printed Media)
• Media Elektronik (Electronik Media)
• Media Siber (Cyber Media)
Hasil proses jurnalistik atau karya jurnalistik dipublikasikan melalui media massa yang terbagi dalam tiga jenis.

Baca Juga :  Operasi Pekat, Polsek Kota Baru Jajaran Polres Melawi Gelar Penertiban Penjual Petasan

Media Cetak terdiri dari suratkabar (koran, terbit harian), majalah, dan tabloid. Media Elektronik terdiri dari radio siaran, televisi, dan film.

Media Siber yaitu media massa di internet yang dikenal dengan sebutan media online, situs berita, portal berita, website berita, atau media dalam jaringan/media daring. (Suroso)

 

Demikian Sekilas Dasar-dasar Jurnalistik

Sumber realise : Wesly H Sihombing ( Sekretaris Nasional FPII & Asesor LSP Dewan Pers Indonesia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi
Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital
Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan
HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri
Polres Pesisir Barat Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri
21 Hari Menuju TKA, Disdikbud Lampung Dorong Siswa Lebih Siap, Kompeten dan Percaya Diri
Proyek Revitalisasi SMAS Slamet Riyadi Kotabumi Lampung Utara Disorot, Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola
Nenek 74 Tahun Jadi Korban Curas di Lampung Barat, Dibekap dan Cincin Emas Rp12,5 Juta Dirampas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:12 WIB

HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Polres Pesisir Barat Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Berita Terbaru