Masyarakat Adat Halangan Ratu akan Datangi Pemprov Lampung, Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN I Regional 7

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Pesawaran – Masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berencana mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada Senin mendatang. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang telah mereka layangkan terkait klaim tanah adat yang diduga dicaplok oleh pihak PTPN I Regional 7 Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sabtu (1/11/2025)

Salah seorang tokoh adat Halangan Ratu Abu Bakar Gelar Suntan Lama mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah tokoh adat lainnya akan meminta penjelasan resmi dari Pemprov Lampung mengenai surat yang sudah mereka kirimkan beberapa waktu lalu.

“Kami berharap Senin ini sudah ada kejelasan dari pemerintah provinsi. Kami ingin persoalan tanah adat ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut harus segera mendapat perhatian serius, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal jika dibiarkan tanpa penyelesaian.

Masyarakat adat menilai tindakan pihak perusahaan memasang plang batas wilayah HGU (Hak Guna Usaha) di lahan adat Halangan Ratu merupakan bentuk upaya membangun opini menyesatkan, seolah-olah tanah adat mereka termasuk dalam kawasan HGU milik PTPN I Regional 7.

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu menolak dengan tegas pemasangan plang tersebut. Itu bukan wilayah HGU Rejosari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami,” tegas Abu Bakar Gelar Suntan Lama, tokoh adat Halangan Ratu.

Menurutnya, tindakan PTPN I Regional 7 tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang dengan tegas mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Tali Asih kepada Keluarga Alm Bripka Selamet Purwanto

“Pemerintah sudah jelas mengakui hak masyarakat adat. Jadi, seharusnya perusahaan juga menghormati aturan itu, bukan menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tambah Abu Bakar.

Tokoh adat lainnya, Badri Gelar Suntan Peduka, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Narasi seperti ini bisa menyesatkan publik. Kalau pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah dapat menjamin bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 benar-benar diterapkan secara adil bagi seluruh warga negara tanpa ada yang diistimewakan.

“Kami tidak bermaksud menentang pemerintah, tapi kami ingin keadilan ditegakkan sebagaimana amanat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Badri

Masyarakat adat juga meminta pihak PTPN I Regional 7 untuk memberikan klarifikasi resmi serta menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama terkait batas antara tanah adat dan wilayah HGU perusahaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Sekampung Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap
Polda Lampung Dorong Bhabinkamtibmas Lebih Peka, Cegah Bullying, Tawuran hingga Radikalisme Sejak Dini
Keributan Berujung Maut, Polres Lampung Utara Amankan Satu Pria di Bukit Kemuning
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Tegaskan Penegakan Kode Etik Polri
Wakapolres Pesisir Barat Pimpin Latkatpuan Fungsi Teknis Lantas, Tingkatkan Pemahaman Personel
Pidato Singkat Purbaya Usai Dicopot, Ini Profil dan Jejak Setahun Menjabat Menteri Keuangan
Anggaran BPBD Lampung 2025 Disorot, BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Denda Rp4,1 Miliar
Usai Dicopot, Purbaya Pilih Mancing Sambil Melamun: “Kok Gue Dipecat?”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:36 WIB

Kasus Pembunuhan di Sekampung Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 16 September 2026 - 18:33 WIB

Polda Lampung Dorong Bhabinkamtibmas Lebih Peka, Cegah Bullying, Tawuran hingga Radikalisme Sejak Dini

Rabu, 16 September 2026 - 17:54 WIB

Keributan Berujung Maut, Polres Lampung Utara Amankan Satu Pria di Bukit Kemuning

Rabu, 16 September 2026 - 12:49 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Tegaskan Penegakan Kode Etik Polri

Rabu, 16 September 2026 - 12:45 WIB

Wakapolres Pesisir Barat Pimpin Latkatpuan Fungsi Teknis Lantas, Tingkatkan Pemahaman Personel

Berita Terbaru