IdentikPos.com, Bandar Lampung – Keluhan sejumlah orang tua/wali murid SD Negeri 1 Way Laga, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, terkait adanya pembebanan pembelian sapu, alat pel, dan kipas angin mendapat sorotan dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL), melalui Bambang Irawan.
Bambang menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan kebutuhan sekolah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berpedoman pada ketentuan yang mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Apabila benar terdapat permintaan kepada wali murid untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah, maka harus dijelaskan secara terbuka dasar kebijakannya. Masyarakat berhak mengetahui apakah kebutuhan tersebut memang tidak dapat dibiayai melalui Dana BOS atau merupakan bentuk partisipasi sukarela yang tidak bersifat mengikat,” ujar Bambang kepada kru media ini Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
LSM PRL juga meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung segera melakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap kebijakan yang diterapkan di SDN 1 Way Laga. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa kebutuhan operasional sekolah masih dibebankan kepada orang tua, padahal pemerintah telah mengalokasikan Dana BOS. Karena itu, perlu ada penjelasan yang utuh agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik,” tambahnya.
Keluhan para wali murid sebelumnya menyebut adanya permintaan pengadaan sapu, alat pel, dan kipas angin untuk kebutuhan kelas. Sebagian orang tua mengaku keberatan karena menilai perlengkapan tersebut semestinya dapat dipenuhi melalui anggaran sekolah apabila memang masuk dalam komponen pembiayaan yang diperbolehkan.
Masyarakat berharap pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, efektif, dan sesuai peraturan sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa. Selain itu, sosialisasi mengenai perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib juga dinilai perlu dilakukan secara jelas agar tidak terjadi salah persepsi.
Hingga berita ini diterbitkan, IDENTIKPOSCOM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN 1 Way Laga maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Deni Andestia






















