IdentikPos.com, Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico akhirnya menanggapi keluhan (Curhatan) kepala sekolah (Kepsek) yang mengeluhkan tentang kebijakan atau peraturan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) terkait dengan pembebasan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026 jenjang SMA-SMK, dan SLB di Provinsi Lampung.
Thomas menyampaikan, mengenai pemenuhan pembiayaan sekolah tingkat SMA-SMK dan SLB di Provinsi Lampung belum ada kejelasan yang diungkapkan oleh kepala sekolah, dirinya mengatakan bahwa, pembiayaannya akan disupport oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan nantinya ada skema-skema yang dibuat agar proses operasional sekolah bisa berjalan dengan baik.
” Terkait pembiayaannya akan disuport oleh APBD. Nanti ada skema skema yang kita buat, Agar proses operasional sekolah bisa berjalan dengan baik. ini berlaku untuk negeri saja, dan untuk sekolah swasta belum,” ujar Thomas ketika dimintai tanggapannya melalui pesan singkat whatsApps pribadinya oleh kru media ini pada Senin, 09 Juni 2025.
Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ada beberapa hal yang akan menjadi permasalahan terkait dengan kebijakan atau peraturan gubernur yang dikeluarkan mengenai pembebasan uang komite sekolah antara lain;
- Kekurangan biaya operasional sekolah yang masih jauh dari cukup kalau mengandalkan dana BOS pusat.
- Pengangkatan honorer P3K baik guru maupun Tenaga Pendidik (Tendik) yang belum ada kejelasan.
- Sarana dan prasarana sekolah yang tidak merata yang mengakibatkan perbedaan kualitas pembelajaran yang berbeda.
Disamping itu sumber berharap, terkait dengan kebijakan tersebut, SK gubernur lampung tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) harus cepat dikeluarkan sebelum tahun ajaran baru berlangsung, sehingga tidak membebani sekolah terutama sekolah negeri. dan peraturan gubernur Lampung tentang penghapusan uang komite harus mencakup juga bagi sekolah-sekolah swasta.
Diketahui, Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus pungutan sumbangan komite dan biaya pendaftaran di seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, sebagai bagian dari langkah besar untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan menengah di Bumi Ruwa Jurai.
Kebijakan ini berlaku bagi 568 sekolah negeri yang tersebar di seluruh provinsi, terdiri dari 240 SMA Negeri, 112 SMK Negeri, dan 13 SLB Negeri, dengan total lebih dari 203 ribu pelajar. Dengan kebijakan ini, tidak diperbolehkan lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk pendaftaran atau sumbangan komite.
Pewarta: Deni Andestia





















