Jejak Anggaran Pengendalian Kualitas Udara Lampung Barat: Rp330,75 Juta Masih Perlu Diuji di DPA dan Realisasi

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Barat – Upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam memantau dan mengendalikan kualitas lingkungan menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen anggaran dan realisasi.

Salah satu titik yang menarik perhatian terdapat dalam dokumen perencanaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat. Di dalamnya tercantum subkegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut, dengan kode 2.11.03.2.01.0001.

Untuk prakiraan maju 2025, subkegiatan tersebut tercatat sebesar Rp330.750.000.

Namun, angka Rp330,75 juta tersebut harus ditempatkan secara tepat. Nilai itu merupakan angka dalam dokumen perencanaan atau prakiraan maju, sehingga belum dapat disebut sebagai anggaran yang benar-benar dibelanjakan untuk pengendalian atau pemantauan kualitas udara.

IKU 2025 Tercatat 79,47

Pada sisi kinerja, laporan DLH Lampung Barat tahun 2025 mencatat Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 79,47 poin.

IKU tersebut menjadi salah satu komponen dalam penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Dalam dokumen kinerja pemerintah daerah, IKLH Lampung Barat tercatat sebesar 76,47 poin dan berada pada kategori sedang.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara telah ditempatkan sebagai salah satu indikator kinerja lingkungan daerah.

Persoalannya kemudian bukan sekadar berapa besar anggaran yang direncanakan, melainkan berapa anggaran yang benar-benar dialokasikan dan direalisasikan untuk menghasilkan data kualitas udara tersebut.

Jangan Semua Anggaran Lingkungan Disebut Anggaran Udara

Penelusuran terhadap dokumen perencanaan juga menemukan sejumlah kegiatan lain yang berkaitan dengan lingkungan.

Di antaranya subkegiatan Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, kode 2.11.03.2.01.0015, yang dalam prakiraan maju 2025 tercatat sebesar Rp529.200.000.

Selain itu terdapat subkegiatan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dengan prakiraan maju 2025 sebesar Rp463.050.000.

Baca Juga :  Demi Kenyamanan Berkendara, Satlantas Polres Melawi Berikan Imbauan Kepada Pengguna Jalan

Ketiga angka tersebut tidak tepat jika langsung dijumlahkan dan kemudian disebut sebagai “anggaran polusi udara”.

Subkegiatan pertama mencakup pencemaran pada media tanah, air, udara dan laut. Sementara laboratorium lingkungan memiliki cakupan pengujian yang lebih luas. Adapun pengendalian emisi gas rumah kaca dan adaptasi perubahan iklim memiliki sasaran yang tidak identik dengan pemantauan kualitas udara ambien.

Karena itu, Rp330,75 juta pada subkegiatan 2.11.03.2.01.0001 menjadi salah satu titik awal yang lebih relevan untuk ditelusuri, khususnya terkait kegiatan pencegahan pencemaran pada media udara.

DPA dan LRA Menjadi Penentu

Untuk mengetahui angka sebenarnya, dokumen perencanaan tidak cukup.

Renja memberikan gambaran mengenai rencana program. Sementara DPA-SKPD menunjukkan anggaran yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan. Selanjutnya, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dapat digunakan untuk melihat berapa nilai yang benar-benar direalisasikan.

Dengan demikian, angka Rp330,75 juta perlu ditelusuri melalui rangkaian dokumen:

Renja → RKA → DPA → DPA Perubahan/Pergeseran → RUP → pelaksanaan kegiatan → LRA.

Dari rangkaian tersebut baru dapat diketahui apakah nilai Rp330,75 juta tetap menjadi anggaran final, mengalami perubahan, bergeser ke kegiatan lain, atau justru tidak seluruhnya terealisasi.

Pertanyaan Teknis yang Perlu Dijawab

Jika kegiatan pemantauan kualitas udara tersebut memang dilaksanakan, sejumlah informasi penting semestinya dapat ditelusuri.

Berapa jumlah titik pengambilan sampel udara? Di mana lokasi pengukuran dilakukan? Parameter apa saja yang diperiksa? Apakah PM2.5 dan PM10 menjadi bagian dari pengujian? Bagaimana dengan SO₂, NO₂, CO dan O₃?

Kemudian, apakah pengujian dilakukan oleh laboratorium milik pemerintah daerah atau menggunakan jasa pihak ketiga? Jika menggunakan pihak ketiga, berapa nilai jasa pengujian, biaya pengambilan sampel, transportasi, perjalanan dinas serta kebutuhan operasional lainnya?

Baca Juga :  Cegah Pembalakan Hutan, Kapolsek Nanga Pinoh Pimpin Patroli dan Pengecekan Gabungan

Yang tidak kalah penting, bagaimana data hasil pengukuran tersebut digunakan dalam penyusunan atau penetapan IKU 79,47?

Pertanyaan tersebut penting agar angka indeks kualitas udara tidak berhenti sebagai angka dalam laporan kinerja, tetapi dapat ditelusuri sumber data dan metode pengukurannya.

Rp330,75 Juta Bukan Kesimpulan

Penelusuran terhadap angka Rp330,75 juta tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan anggaran.

Sebaliknya, angka tersebut merupakan pintu masuk untuk menguji konsistensi antara dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan anggaran dan laporan realisasi.

Jika DPA menunjukkan nilai berbeda dari Renja, perbedaan tersebut perlu dijelaskan. Begitu pula apabila LRA menunjukkan realisasi lebih rendah dari pagu, publik dapat melihat berapa anggaran yang benar-benar digunakan.

Apabila tersedia data pengadaan atau kontrak, penelusuran bahkan dapat dilanjutkan hingga rekening belanja, paket pengadaan, penyedia, nilai kontrak, volume pekerjaan, lokasi pengukuran dan hasil pekerjaan.

Dengan demikian, pertanyaan publik bukan semata-mata “berapa anggaran untuk polusi udara di Lampung Barat?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

Berapa rupiah yang benar-benar dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk memantau dan mengendalikan kualitas udara, bagaimana pengukuran dilakukan, dan sejauh mana hasil pengukuran tersebut menjadi dasar munculnya angka IKU 79,47?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup dicari dalam dokumen perencanaan. DPA dan laporan realisasi anggaran menjadi dokumen penting untuk memastikan jejak uangnya.

RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Inovasi Pendidikan Lampung Berbuah Penghargaan, dari Sekolah 3T hingga Vokasi Luar Negeri
Tanam Perdana di Tulang Bawang, Danrem 043/Gatam Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Setetes Darah, Sejuta Harapan, Korem 043/Gatam Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-79
Kebakaran SPPG Purwosari Tanggamus, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Gas di Ruang Rice Steamer
Perkuat Posyandu Desa, Pemkab Pesawaran Dorong Layanan Dasar Terintegrasi
Kanit Reskrim Akan Dalami Perusakan TPU Air Dingin, Polisi Cek TKP
Kasrem 043/Gatam Hadiri Monitoring Tim Penyuluh Karhutla Kodam XXI/Radin Inten
Tiga Motor Ditilang, 45 Pengendara Ditegur Saat Razia Pajak Gabungan di Lampung Utara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Inovasi Pendidikan Lampung Berbuah Penghargaan, dari Sekolah 3T hingga Vokasi Luar Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:19 WIB

Tanam Perdana di Tulang Bawang, Danrem 043/Gatam Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan, Korem 043/Gatam Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-79

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Kebakaran SPPG Purwosari Tanggamus, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Gas di Ruang Rice Steamer

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Perkuat Posyandu Desa, Pemkab Pesawaran Dorong Layanan Dasar Terintegrasi

Berita Terbaru