Tiga Pelajar Diduga Jambret Ibu di Jalinbar Tanggamus, iPhone 17 Pro Max dan Uang Rp700 Ribu Raib

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, mengamankan tiga pelajar yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus jambret di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Ketiga ABH tersebut masing-masing berinisial RP (16), RB (16), dan AB (16). Ketiganya merupakan pelajar yang berdomisili di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penjambretan yang dialami Salawiyah (50), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

“Dua ABH ditangkap di Pekon Padang Manis, Wonosobo, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara satu ABH lainnya menyerahkan diri dengan diantar keluarganya sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu (16/8/2026).

Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon Wonosobo. Ketika melintas di Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

Ketiga orang tersebut diduga mengambil tas atau dompet milik korban yang diletakkan pada dashboard bagian depan sepeda motor. Setelah mengambil barang tersebut, mereka kemudian melarikan diri ke arah Wonosobo.

Korban sempat berusaha mengejar, namun kehilangan jejak.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah tas atau dompet yang berisi satu unit iPhone 17 Pro Max dan uang tunai sebesar Rp700 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp26,7 juta.

Baca Juga :  Kompol Muhammad Ali Muhaidori Jabat Wakapolres Tanggamus

Pengungkapan kasus berawal ketika polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RP dan RB di Pekon Padang Manis. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari lokasi, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua ABH mengakui perbuatannya dilakukan bersama AB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman AB. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Polisi selanjutnya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang disebut milik AB dan diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.

Upaya pencarian kembali dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Karena AB belum ditemukan, petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada pihak keluarga agar yang bersangkutan menyerahkan diri.

Sekitar pukul 11.00 WIB, AB akhirnya datang ke Polsek Wonosobo dengan didampingi Kepala Pekon dan ayah kandungnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas atau dompet warna cokelat milik korban, satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver, uang tunai Rp507 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, serta sejumlah pakaian yang diduga dikenakan para ABH saat kejadian.

Atas perkara tersebut, ketiga ABH diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Untuk ketiga ABH, penyidikannya dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus,” tandas Kapolsek.

Polres Tanggamus menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga ABH tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Pewarta: Suroso 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 89 Kg Sabu Disita
KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal
Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi
Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital
Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan
HUT ke-81 TNI, Polsek Bandar Negeri Suoh Perkuat Soliditas TNI-Polri
Polres Pesisir Barat Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri
21 Hari Menuju TKA, Disdikbud Lampung Dorong Siswa Lebih Siap, Kompeten dan Percaya Diri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 89 Kg Sabu Disita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:27 WIB

KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Miskomunikasi Atribut Logo SCTV Tuntas, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Perkuat Etika Jurnalistik Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan

Berita Terbaru