Terpal Dijebol, Kopi Rp1,5 Juta Raib! Polisi Bekuk Pelaku di Ulu Belu Tanggamus 

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Aksi pencurian biji kopi yang sedang dijemur di halaman rumah warga Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terungkap.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (51) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kasus ini bermula pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Fajar Irawan (41), hendak berangkat melaksanakan salat Subuh ketika melihat terpal yang digunakan untuk menutup jemuran biji kopi di halaman rumahnya dalam kondisi robek.

Setelah diperiksa, sebagian biji kopi yang sebelumnya dijemur ternyata telah hilang. Korban kemudian mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada 18 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilakukan SH bersama seorang rekannya. Keduanya diduga merusak terpal penutup jemuran sebelum mengambil biji kopi milik korban.

Penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan SH di tempat persembunyiannya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.

“Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Suamin.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih nomor polisi BE 7424 VT, dua buah karung kopi, dan satu buah terpal warna biru.

Baca Juga :  Tinjau KM 70 Tol Cikampek, Kapolri Pastikan Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2025 Berjalan Maksimal

Menurut keterangan awal tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, polisi masih memburu rekan SH yang telah diketahui identitasnya dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, SH dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polsek Pulau Panggung memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pewarta: Suroso 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pujakesuma Lambar Hadir untuk TPA Sunan Bonang, Salurkan 50 Al-Qur’an dan Bantuan Sosial
Jelang Pilperatin 2026, Polres Pesisir Barat Perkuat Pengamanan dan Komitmen Deklarasi Damai
Gara-gara Persoalan Angsuran, Pria di Way Tenong Lampung Barat Diduga Bacok Warga hingga Tewas
Polemik Ijazah Gibran: Menguji Kepastian Hukum dan Legitimasi Kekuasaan
Hari Pertama Menjabat, Danyon B Pelopor Kompol Roby Langsung Turun Pimpin Patroli Skala Besar
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 89 Kg Sabu Disita
KPK Apresiasi Pendidikan Antikorupsi Lampung, Thomas Amirico Dorong Layanan Guru dan Tendik Makin Maksimal
Rp159,8 Juta Sisa Temuan BPK Dinkes Pringsewu Dipertanyakan, GPN-WASPADA Minta Klarifikasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pujakesuma Lambar Hadir untuk TPA Sunan Bonang, Salurkan 50 Al-Qur’an dan Bantuan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Jelang Pilperatin 2026, Polres Pesisir Barat Perkuat Pengamanan dan Komitmen Deklarasi Damai

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Gara-gara Persoalan Angsuran, Pria di Way Tenong Lampung Barat Diduga Bacok Warga hingga Tewas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Polemik Ijazah Gibran: Menguji Kepastian Hukum dan Legitimasi Kekuasaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Hari Pertama Menjabat, Danyon B Pelopor Kompol Roby Langsung Turun Pimpin Patroli Skala Besar

Berita Terbaru