IdentikPos.com, Tanggamus – Aksi pencurian biji kopi yang sedang dijemur di halaman rumah warga Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terungkap.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (51) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasus ini bermula pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Fajar Irawan (41), hendak berangkat melaksanakan salat Subuh ketika melihat terpal yang digunakan untuk menutup jemuran biji kopi di halaman rumahnya dalam kondisi robek.
Setelah diperiksa, sebagian biji kopi yang sebelumnya dijemur ternyata telah hilang. Korban kemudian mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada 18 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilakukan SH bersama seorang rekannya. Keduanya diduga merusak terpal penutup jemuran sebelum mengambil biji kopi milik korban.
Penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan SH di tempat persembunyiannya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
“Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Suamin.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih nomor polisi BE 7424 VT, dua buah karung kopi, dan satu buah terpal warna biru.
Menurut keterangan awal tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi.
Sementara itu, polisi masih memburu rekan SH yang telah diketahui identitasnya dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, SH dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Pulau Panggung memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pewarta: Suroso






















