IdentikPos.com, Tanggamus – Dugaan penganiayaan yang videonya beredar di media sosial TikTok, Facebook, dan Instagram menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut muncul narasi “ada apa ini, katanya anggota dewan” dengan lokasi yang ditandai di wilayah Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Merespons informasi yang berkembang, Polsek Talang Padang Polres Tanggamus memastikan telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dan melakukan serangkaian langkah penanganan sesuai prosedur.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa sosok berinisial AM yang dilaporkan bukan anggota DPRD Tanggamus yang masih aktif. AM diketahui merupakan mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014–2019.
“Laporan tersebut telah kami terima dan tercatat dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 Agustus 2026,” kata Iptu Harunur.
Laporan tersebut dibuat oleh perempuan berinisial LAS (24), warga Dusun Peneongan, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang. LAS datang ke Polsek Talang Padang pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam laporan polisi, LAS melaporkan AM terkait dugaan penganiayaan. Sementara Munada tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam keterangan laporan, sedangkan Putra dan Ipan disebut sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BBY Gym, yang berada di samping Jembatan Tangsi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
LAS disebut datang ke lokasi bersama adik kandungnya, LA, untuk berolahraga. Setelah selesai, keduanya berpamitan kepada trainer gym bernama Irwan. Saat itu, AM yang disebut sebagai pengelola gym tidak berada di lokasi.
LAS kemudian meninggalkan tempat tersebut dan menuju Top Mart. Tidak lama kemudian, ia menerima pesan WhatsApp dari Irwan yang menyampaikan bahwa AM marah karena LAS disebut belum berpamitan dan belum membayar biaya gym sebesar Rp10 ribu.
LAS selanjutnya kembali ke BBY Gym untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, saat sepeda motor yang dikendarainya bersama adiknya memasuki gerbang gym, AM disebut menghampirinya dalam kondisi marah.
Dalam laporan tersebut, LAS mengaku mendapat perlakuan kekerasan berupa cekikan pada bagian leher, tamparan pada wajah, serta cakaran pada bagian mulut. Peristiwa tersebut disebut sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh adik korban.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Talang Padang telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta meminta korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Panti Secanti Gisting.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dalam rangka penanganan perkara tersebut,” jelas Iptu Harunur.
Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan para saksi, menindaklanjuti hasil visum, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan rekaman video yang disebut dibuat menggunakan telepon seluler saksi.
Polisi juga menyiapkan bahan untuk pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, rekaman video, dan hasil visum.
Kapolsek Talang Padang menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan seluruh fakta akan didalami secara objektif sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami menegaskan akan terus melakukan langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan dan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Video yang beredar di media sosial akan menjadi salah satu bahan yang didalami bersama keterangan korban, saksi, serta alat bukti lainnya.
Pewarta: Suroso






















