IdentikPos.com, Tanggamus – Polsek Limau, Polres Tanggamus, mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AC (26), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
AC diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo Type NF 11B2D1 tahun 2011 dengan nomor polisi BE 4634 YU, yang diduga merupakan kendaraan milik korban dalam perkara pencurian tersebut.
Kapolsek Limau Iptu Fridy Romadhana Panca R., S.Sos., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan tersangka AC yang diduga melakukan penadahan sepeda motor hasil kejahatan,” kata Iptu Fridy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AC mengaku membeli sepeda motor tersebut pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon Banjar Manis.
Sepeda motor tersebut ditawarkan melalui seseorang berinisial BUS, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengakui membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1,8 juta melalui perantara saudara BUS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Motor tersebut dibawa oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka,” jelas Fridy.
Pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK LIMAU/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 September 2025, atas nama Zainal (63).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Polisi menduga modus dalam perkara ini adalah membeli sepeda motor yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana kejahatan. Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, motif AC membeli kendaraan tersebut karena ingin memiliki sepeda motor dengan harga murah.
“Motif tersangka berdasarkan pemeriksaan awal adalah keinginan untuk memiliki sepeda motor tersebut dengan harga murah,” terang Fridy.
Polsek Limau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk memburu keberadaan BUS yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Penyidik juga terus menelusuri asal-usul kendaraan tersebut guna mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian yang menjadi sumber kendaraan hingga mengarah kepada terduga pelaku pencurian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Limau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AC disangkakan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun.
Polsek Limau memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan asal-usul sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Pewarta: Suroso






















