IdentikPos.com, Lampung – Persoalan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Provinsi Lampung tidak lagi cukup dilihat sebagai persoalan kesehatan yang muncul ketika masyarakat mulai berobat. Besarnya angka kasus yang tercatat dalam sistem pemantauan Kementerian Kesehatan justru membuka pertanyaan yang lebih luas: seberapa siap pemerintah menghadapi beban penyakit pernapasan, bagaimana kualitas pencatatannya, dan berapa besar sumber daya yang benar-benar diarahkan untuk pencegahan serta penanganannya?
Data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah kasus ISPA di Lampung telah mencapai puluhan ribu pada awal 2026. Dalam laporan hingga minggu ke-8, Lampung tercatat sebanyak 48.256 kasus. Angka tersebut merupakan akumulasi kasus yang dilaporkan dalam periode berjalan, sehingga tidak dapat serta-merta diartikan sebagai jumlah individu unik yang menderita ISPA.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah sistem pencatatan. Kementerian Kesehatan menyebut pelaporan ISPA melalui SKDR baru dimulai pada 2025. Karena itu, membandingkan angka SKDR 2026 secara langsung dengan tahun-tahun sebelum 2025 perlu dilakukan secara hati-hati karena cakupan dan mekanisme pencatatannya belum tentu sama.
Namun kondisi tersebut justru membuat persoalan data menjadi bagian penting dari investigasi. Pemerintah perlu menjelaskan berapa fasilitas kesehatan yang aktif melaporkan, bagaimana definisi kasus digunakan, apakah seluruh Puskesmas telah masuk dalam sistem, serta bagaimana data dari Puskesmas dan rumah sakit dihimpun.
Pertanyaan tersebut penting karena angka kasus merupakan dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan, menentukan kebutuhan pelayanan, obat, tenaga kesehatan, hingga anggaran.
Bukan Hanya Soal Angka
ISPA juga tidak berdiri sendiri. Faktor lingkungan, perubahan cuaca, debu, kualitas udara, asap dan kondisi tertentu selama musim kemarau dapat menjadi bagian dari persoalan kesehatan pernapasan.
Pemerintah Provinsi Lampung pada 2026 bahkan telah mengantisipasi potensi peningkatan gangguan kesehatan, termasuk ISPA, akibat kondisi kemarau dan fenomena El Niño. Pemprov meminta penguatan koordinasi Dinas Kesehatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan serta optimalisasi surveilans penyakit.
Peringatan tersebut menjadi penting karena pemerintah sebenarnya sudah mengetahui adanya risiko sebelum memasuki periode kemarau. Dengan demikian, pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah risiko tersebut ada, melainkan sejauh mana langkah mitigasi benar-benar dijalankan.
Apakah ketersediaan obat diperkuat? Apakah pelayanan Puskesmas disiapkan menghadapi peningkatan kunjungan? Apakah kelompok rentan mendapatkan perlindungan lebih baik? Bagaimana pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat ketika kualitas udara memburuk?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data.
Anak dan Kelompok Rentan Perlu Mendapat Perhatian
Persoalan ISPA juga perlu dilihat berdasarkan kelompok umur. Anak-anak, balita dan lansia merupakan kelompok yang harus mendapat perhatian dalam strategi pencegahan penyakit pernapasan.
Data Lampung Selatan misalnya pernah menunjukkan tingginya kasus pada kelompok usia muda. Dalam periode Januari hingga Juli 2025, Dinas Kesehatan Lampung Selatan mencatat 48.720 kasus ISPA, dengan 18.199 kasus pada balita usia 0–5 tahun dan 9.085 kasus pada anak usia 5–9 tahun.
Data tersebut menunjukkan pentingnya melihat ISPA bukan hanya dari jumlah total, tetapi juga siapa yang paling banyak terdampak.
Jika kelompok anak menyumbang proporsi besar kasus, pemerintah perlu menjelaskan apakah kebijakan pencegahan telah diarahkan secara khusus kepada kelompok tersebut, termasuk edukasi, perlindungan lingkungan, akses pelayanan dan ketersediaan obat.
Ratusan Miliar Anggaran Kesehatan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki struktur anggaran kesehatan dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Dalam dokumen perencanaan 2026, urusan pemerintahan bidang kesehatan tercatat memiliki pagu indikatif sekitar Rp790,91 miliar. Sementara pada Dinas Kesehatan terdapat antara lain program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan nilai sekitar Rp140,24 miliar.
Angka tersebut tentu tidak dapat disebut sebagai anggaran khusus ISPA. Sebagian besar merupakan anggaran untuk berbagai kebutuhan kesehatan masyarakat.
Justru karena itu, pertanyaan yang perlu dibuka adalah berapa bagian dari anggaran tersebut yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pencegahan dan penanganan penyakit pernapasan.
Mulai dari surveilans penyakit, pelayanan kesehatan masyarakat, promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, pengadaan obat, alat kesehatan, pemeriksaan, hingga kegiatan perlindungan kelompok rentan.
Pemerintah juga perlu membuka berapa pagu yang direncanakan, berapa yang terealisasi dan apa output yang dihasilkan.
ISPA, Kualitas Udara dan Karhutla
Persoalan semakin kompleks ketika kasus ISPA ditempatkan dalam konteks kualitas lingkungan.
Lampung merupakan wilayah yang setiap tahun menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan. Pada periode kemarau, asap dan partikulat udara dapat menjadi persoalan kesehatan masyarakat.
Namun hubungan tersebut harus dibuktikan dengan data, bukan asumsi.
Karena itu, data kasus ISPA perlu disandingkan dengan data kualitas udara, partikulat PM2,5, hotspot, kejadian karhutla, curah hujan, suhu dan kelembapan.
Jika terdapat pola peningkatan kasus yang berulang pada periode tertentu dan wilayah tertentu bersamaan dengan memburuknya kualitas udara, maka temuan tersebut layak diperiksa lebih jauh.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pola yang konsisten, pemerintah juga memiliki dasar untuk menjelaskan faktor lain yang lebih dominan.
Pemerintah Diminta Buka Data
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sendiri menempatkan informasi mengenai rencana dan realisasi anggaran, program dan kegiatan serta pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari informasi publik.
Karena itu, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran kesehatan diterjemahkan menjadi pelayanan ketika kasus ISPA tercatat dalam jumlah besar.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa kasus ISPA yang tercatat, tetapi juga berapa fasilitas kesehatan yang melapor, bagaimana distribusi kasus antarwilayah, kelompok umur yang paling terdampak, berapa kunjungan pasien, berapa kebutuhan obat dan bagaimana kesiapan pelayanan kesehatan.
Lebih jauh lagi, berapa anggaran yang dialokasikan untuk pencegahan dan penanganan, berapa yang sudah direalisasikan, serta apa hasil yang dapat diukur.
Jangan Sampai Angka Besar Berhenti Menjadi Statistik
Puluhan ribu kasus dalam sistem surveilans bukan sekadar angka. Di balik setiap laporan terdapat masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Namun angka tersebut juga harus dibaca secara kritis. Pemerintah harus mampu menjelaskan bagaimana data diperoleh, seberapa luas cakupan pelaporannya dan bagaimana angka tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan.
Pada akhirnya, persoalan ISPA Lampung bukan hanya tentang berapa banyak kasus yang tercatat.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Ketika pemerintah telah mengetahui risiko peningkatan ISPA, apakah kebijakan, pelayanan, sistem surveilans dan anggaran bergerak lebih cepat daripada persoalan kesehatan masyarakat yang dihadapi?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup dengan pernyataan normatif. Ia membutuhkan data kasus, data pelayanan, dokumen anggaran, realisasi belanja dan hasil yang dapat diukur.
Dan dari sanalah publik dapat menilai apakah penanganan ISPA di Lampung benar-benar bersifat preventif dan terukur, atau masih lebih banyak bergerak setelah masyarakat jatuh sakit.
RED






















