IdentikPos.com, Lampung Barat – Anggaran infrastruktur daerah menjadi salah satu sektor yang penting untuk terus dipantau karena berkaitan langsung dengan kualitas jalan, jembatan, drainase dan fasilitas publik yang digunakan masyarakat.
Penelusuran terhadap dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025–2026 menunjukkan adanya sejumlah nilai anggaran dan target pekerjaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut dari dokumen perencanaan hingga realisasi fisik.
Pada 2025, pemetaan sejumlah subkegiatan PUPR menghasilkan angka sekitar Rp81,237 miliar.
Sementara pada dokumen perencanaan 2026, sejumlah kegiatan jalan, jembatan dan drainase memiliki total prakiraan anggaran sekitar Rp71,186 miliar.
Jika kedua kelompok data tersebut ditempatkan dalam satu pemetaan, nilainya mencapai sekitar Rp152,423 miliar.
Namun angka tersebut perlu dipahami secara tepat. Rp152,423 miliar bukan merupakan total APBD PUPR Lampung Barat untuk 2025–2026, melainkan hasil agregasi sejumlah subkegiatan 2025 dan target kegiatan yang teridentifikasi dalam dokumen perencanaan 2026.
Karena itu, setiap angka masih perlu ditelusuri melalui DPA, DPPA, RUP, HPS, kontrak, BOQ, spesifikasi teknis, dokumen pembayaran dan realisasi fisik.
Pemetaan Anggaran 2025
Pada 2025, kelompok pekerjaan jalan menjadi bagian terbesar dari pemetaan.
Terdapat pembangunan jalan sebesar Rp9,058 miliar, rekonstruksi jalan Rp32,220 miliar, rehabilitasi jalan Rp4,894 miliar, pemeliharaan berkala jalan Rp4,834 miliar, serta pemeliharaan rutin jalan Rp6,720 miliar.
Total kelompok kegiatan jalan mencapai sekitar Rp57,726 miliar.
Selain itu terdapat kelompok infrastruktur kawasan permukiman sebesar sekitar Rp23,511 miliar.
Dengan demikian, diperoleh angka pemetaan:
Rp57,726 miliar + Rp23,511 miliar = Rp81,237 miliar.
Angka tersebut menjadi titik awal untuk mengidentifikasi paket-paket pekerjaan yang membentuk masing-masing kelompok kegiatan.
Target Pekerjaan 2026
Pada 2026, dokumen perencanaan PUPR mencantumkan sejumlah target fisik yang mencakup jalan, jembatan dan drainase.
Rekonstruksi jalan ditargetkan sepanjang 8 kilometer dengan prakiraan anggaran Rp33,831 miliar.
Rehabilitasi jalan mencapai 37 kilometer dengan prakiraan anggaran Rp5,394 miliar.
Pemeliharaan berkala ditargetkan sepanjang 8 kilometer dengan prakiraan anggaran Rp5,075 miliar.
Sementara pemeliharaan rutin memiliki cakupan paling luas, yakni 100 kilometer, dengan prakiraan anggaran Rp7,056 miliar.
Untuk pembangunan jalan, target yang tercantum mencapai 2,5 kilometer dengan prakiraan anggaran Rp9,058 miliar.
Di sektor jembatan terdapat pembangunan sepanjang 20 meter dengan prakiraan anggaran Rp7,449 miliar, serta rehabilitasi sepanjang 40 meter dengan prakiraan anggaran Rp1,323 miliar.
Sedangkan drainase lingkungan ditargetkan sepanjang 2.500 meter dengan prakiraan anggaran sekitar Rp2 miliar.
Jika seluruh prakiraan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp71,186 miliar.
Angka tersebut masih merupakan data perencanaan dan belum dapat disamakan dengan nilai kontrak maupun realisasi anggaran.
Dua Paket RUP yang Telah Teridentifikasi
Penelusuran kemudian diarahkan ke Rencana Umum Pengadaan atau RUP Tahun 2026.
Dua paket telah berhasil diidentifikasi secara spesifik.
Paket pertama berada pada ruas Sukamarga–Tugu Ratu, Suoh, dengan RUP 63774658. Paket tersebut tercatat memiliki volume 330 meter x 5 meter dengan pagu sekitar Rp1,054957 miliar.
Paket kedua berada pada ruas Pekon Balak–Sedampah, Balik Bukit, dengan RUP 64995394. Volume yang tercantum adalah 201 meter x 4 meter, dengan pagu sekitar Rp833,457 juta.
Kedua paket tersebut memiliki pagu gabungan sekitar Rp1,888414 miliar, dengan panjang pekerjaan mencapai 531 meter.
Nilai tersebut memiliki status berbeda dengan angka Rp71,186 miliar karena Rp1,888414 miliar merupakan pagu dua paket RUP yang telah ditemukan, sedangkan Rp71,186 miliar merupakan agregasi prakiraan anggaran dalam dokumen perencanaan.
Dari Anggaran ke Kontrak
Penelusuran anggaran tidak berhenti pada RUP.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, setiap paket perlu ditelusuri melalui:
DPA/DPPA → RUP → HPS → proses pemilihan → kontrak → BOQ/RAB → spesifikasi teknis → pelaksanaan → pembayaran → realisasi fisik.
Dari rangkaian tersebut dapat diketahui lokasi pekerjaan, sumber dana, penyedia, nilai kontrak, masa pelaksanaan, volume, spesifikasi dan progres pekerjaan.
Hal ini penting karena pagu, nilai kontrak dan realisasi pembayaran merupakan tiga hal yang berbeda.
Aturan Teknis Menjadi Dasar Pemeriksaan
Selain nilai anggaran, aspek teknis juga menjadi bagian penting dalam penelusuran.
Acuan teknis yang sebelumnya dibahas, termasuk ketentuan yang diterbitkan pada 2018, perlu digunakan berdasarkan relevansinya terhadap jenis pekerjaan dan dokumen kontrak.
Tidak seluruh pekerjaan PUPR 2025–2026 dapat dinilai menggunakan satu aturan secara seragam.
Pemeriksaan harus mempertimbangkan jenis pekerjaan, kontrak, spesifikasi teknis, gambar atau DED, BOQ/RAB, standar teknis yang dirujuk dan ketentuan yang berlaku pada saat pekerjaan dilaksanakan.
Dengan demikian, regulasi dan standar teknis berfungsi sebagai alat ukur untuk melihat kesesuaian pekerjaan.
Untuk pekerjaan jalan, misalnya, pemeriksaan dapat mencakup panjang, lebar, ketebalan, struktur perkerasan, material, mutu serta metode pelaksanaan sepanjang aspek tersebut memang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi fisik, perbedaan tersebut perlu didukung dengan pengukuran dan dokumentasi sebelum dimintakan penjelasan kepada pihak terkait.
Dari Dokumen ke Lapangan
Tahap berikutnya adalah verifikasi fisik.
Dokumen kontrak dan spesifikasi teknis dapat dibandingkan dengan kondisi pekerjaan yang terpasang di lapangan.
Pemeriksaan tersebut dapat melihat kesesuaian volume, dimensi, material, mutu dan pekerjaan lainnya sesuai persyaratan kontrak.
Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka dokumen perubahan kontrak juga perlu diperiksa untuk mengetahui dasar perubahan tersebut.
Dengan demikian, penelusuran dapat membedakan antara perubahan yang memiliki dasar administratif dengan kondisi yang masih memerlukan penjelasan.
Pertanyaan yang Masih Perlu Dijawab
Sejumlah hal masih perlu dikonfirmasi kepada PUPR Lampung Barat, antara lain rincian ruas yang membentuk target rekonstruksi 8 kilometer, lokasi rehabilitasi 37 kilometer, serta ruas yang masuk 100 kilometer pemeliharaan rutin.
Selain itu, perlu diketahui sumber pendanaan masing-masing kegiatan, status dua paket yang telah teridentifikasi, penyedia pekerjaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan, spesifikasi teknis dan progres pekerjaan.
Konfirmasi tersebut penting agar informasi yang diperoleh dari dokumen dapat dipertemukan dengan penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab.
Menjaga Ketepatan Pemberitaan
Penelusuran ini belum menyimpulkan adanya penyimpangan.
Perbedaan antara perencanaan, RUP, kontrak dan realisasi dapat terjadi karena penyesuaian anggaran, perubahan kebijakan, perubahan volume, sumber pendanaan maupun perubahan kontrak.
Karena itu, setiap data harus disebut sesuai statusnya.
Prakiraan tetap disebut prakiraan. Pagu tetap disebut pagu. Nilai kontrak harus berdasarkan kontrak. Realisasi harus berdasarkan dokumen pembayaran. Kondisi fisik harus diverifikasi di lapangan.
Dari Anggaran Menuju Akuntabilitas
Pemetaan PUPR Lampung Barat 2025–2026 pada akhirnya bukan hanya mengenai besarnya nominal anggaran.
Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut bergerak dari dokumen perencanaan menjadi paket pekerjaan, kemudian menjadi kontrak, dilaksanakan sesuai spesifikasi, dibayarkan berdasarkan ketentuan dan menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tahun 2025 memberikan titik awal pemetaan sekitar Rp81,237 miliar, sedangkan dokumen perencanaan 2026 menunjukkan prakiraan sekitar Rp71,186 miliar.
Secara agregat, kedua kelompok data tersebut mencapai sekitar Rp152,423 miliar, tetapi angka itu belum dapat disebut sebagai total APBD PUPR dua tahun.
Sementara dari sisi pengadaan, baru dua paket RUP 2026 dengan total pagu sekitar Rp1,888414 miliar yang berhasil diidentifikasi secara spesifik.
Penelusuran selanjutnya diarahkan untuk mengurai paket-paket lainnya, mencocokkan dokumen kontrak dengan spesifikasi teknis serta memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.
Dengan pendekatan tersebut, dokumen menjadi dasar, aturan menjadi parameter, kontrak menjadi pijakan, kondisi lapangan menjadi pembanding, dan konfirmasi menjadi bagian dari hak jawab.
Pada akhirnya, akuntabilitas pembangunan bukan hanya soal berapa besar anggaran yang tercantum dalam dokumen, tetapi seberapa jelas anggaran tersebut dapat ditelusuri dan seberapa nyata hasilnya dirasakan masyarakat Lampung Barat.
Pewarta: Deni Andestia






















