IdentikPos.com, Lampung Barat – Lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial LH (37) akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus.
LH, warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 26 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan LH dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan keterangan yang mengarah kepada keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“LH diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Pekon Rantau Tijang,” kata Ipda Agus Tri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Berawal dari Teriakan “Maling”
Kasus tersebut bermula ketika korban Indrawan (58) bersama keponakannya, Fikri Hadi Saputra, mendatangi lokasi untuk mengecek empat kolam ikan miliknya di Dusun Banjar Mulyo.
Setibanya di lokasi, korban melihat pintu samping rumah atau pendopo yang berada di area kolam dalam kondisi terbuka.
Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati dua orang berada di dalam kolam serta diduga sedang menjaring ikan.
Merasa takut, korban langsung berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan “maling-maling”.
Teriakan tersebut membuat kedua orang tersebut melarikan diri. Korban berusaha mengejar salah seorang pelaku, sementara seorang lainnya berlari ke arah saksi Fikri Hadi Saputra.
Kedua pelaku kemudian berhasil melarikan diri, namun sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut tertinggal di lokasi.
Polisi mencatat barang bukti berupa ikan air tawar jenis nila dengan berat sekitar 27 kilogram, satu tas bahu yang terbuat dari kaus berwarna biru, tiga helai kain sarung dengan motif dan warna berbeda, satu jaring ikan berukuran 2×2 meter, satu serok ikan berdiameter 34 sentimeter dengan gagang kayu, satu karung kecil berukuran sekitar 10 kilogram berisi sisa pelet atau pakan ikan, serta satu ranting kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 1,5 meter.
Selain itu, terdapat satu bilah tombak bergagang kayu dengan panjang sekitar 70 sentimeter dan mata tombak berbahan besi sepanjang sekitar 30 sentimeter.
Rekan LH Lebih Dulu Ditangkap
Ipda Agus Tri menjelaskan, dalam perkara tersebut salah seorang pelaku, yakni Adha Nawawi alias Onar, telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani proses hukum hingga mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Berdasarkan keterangan Adha Nawawi alias Onar, aksi tersebut dilakukan bersama LH.
Usai kejadian, LH disebut langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.
“Dalam perkara itu sebelumnya sudah dilakukan penyidikan dan salah satu pelaku telah ditangkap yakni Adha Nawawi alias Onar hingga mendapatkan vonis di PN Kota Agung,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, LH kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi menyebut LH mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama Adha Nawawi alias Onar.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka LH juga mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama Adha Nawawi alias Onar,” ungkap Ipda Agus Tri.
Kini Ditahan di Mapolsek Pugung
Saat ini LH telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Pugung, Polres Tanggamus, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, LH disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Pugung memastikan proses hukum terhadap LH akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Suroso






















