Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Diamankan Kurang dari 24 Jam

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandar Lampung – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.

Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.

Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone miliknya yang diduga tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.

Korban Da berusaha melerai turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Cegah Omicron Terus Meningkat, Kapolri Tekankan Disiplin Prokes Hingga Vaksinasi Booster

“Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sedang Diduga Konsumsi Sabu, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara
Kapolri Suyudi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan PP Muhammadiyah
Operasi Patuh Krakatau 2026, Satlantas Polres Tanggamus Beri Teguran kepada 134 Pelanggar di Way Lalaan
Perkuat Iman dan Integritas, Polres Lampung Utara Gelar Zikir Pagi dan Binrohtal
Gempa Guncang Tanggamus, Rumah Warga di Argopeni Rusak Ringan, Kerugian Ditaksir Rp300 Ribu
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, 150 Personel Kodim 0411/LT Latihan Menembak Bersama Brimob Polda Lampung
Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Operasi Patuh Krakatau 2026 Lewat Radio
Danrem 043/Gatam Tekankan Disiplin, Integritas, dan Pengabdian Prajurit kepada Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Sedang Diduga Konsumsi Sabu, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Kapolri Suyudi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan PP Muhammadiyah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026, Satlantas Polres Tanggamus Beri Teguran kepada 134 Pelanggar di Way Lalaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Perkuat Iman dan Integritas, Polres Lampung Utara Gelar Zikir Pagi dan Binrohtal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Gempa Guncang Tanggamus, Rumah Warga di Argopeni Rusak Ringan, Kerugian Ditaksir Rp300 Ribu

Berita Terbaru