Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tulang Bawang – Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04/2023).

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Diduga Baru Saja Dilahirkan, Bayi Berjenis Kelamin Perempuan Ditemukan Petani di Persawahan Blitar 

 

 

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pidato Singkat Purbaya Usai Dicopot, Ini Profil dan Jejak Setahun Menjabat Menteri Keuangan
Anggaran BPBD Lampung 2025 Disorot, BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Denda Rp4,1 Miliar
Usai Dicopot, Purbaya Pilih Mancing Sambil Melamun: “Kok Gue Dipecat?”
Wakapolres Pesisir Barat Turun Langsung Sidak Polsek Pesisir Utara, Disiplin dan Kesiapan Personel Dicek
Pernyataan Noel soal Purbaya Kembali Disorot, Dulu Sebut “Di-Noel-kan”, Kini Eks Menkeu Dicopot
Bakar Lahan untuk Tanam Padi, Petani 80 Tahun Tewas Dilalap Api di Lampung Utara
Dana Desa Fajar Agung 2026 Jadi Sorotan, Prasasti Kegiatan Rabat Beton di Lapangan Tak Cantumkan Nilai Anggaran
Pujakesuma Lampung Barat Hadir untuk Sesama, Ulurkan Kepedulian bagi Korban Kebakaran di Kubu Prahu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:17 WIB

Pidato Singkat Purbaya Usai Dicopot, Ini Profil dan Jejak Setahun Menjabat Menteri Keuangan

Selasa, 15 September 2026 - 21:11 WIB

Anggaran BPBD Lampung 2025 Disorot, BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Denda Rp4,1 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 17:49 WIB

Usai Dicopot, Purbaya Pilih Mancing Sambil Melamun: “Kok Gue Dipecat?”

Selasa, 15 September 2026 - 17:04 WIB

Wakapolres Pesisir Barat Turun Langsung Sidak Polsek Pesisir Utara, Disiplin dan Kesiapan Personel Dicek

Selasa, 15 September 2026 - 13:46 WIB

Pernyataan Noel soal Purbaya Kembali Disorot, Dulu Sebut “Di-Noel-kan”, Kini Eks Menkeu Dicopot

Berita Terbaru