Tanah Warga Kecamatan Pesisir Tengah Krui, Diduga di Caplok Pemkab Pesisir Barat

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Pesisir Barat – Adalah ahli waris Almarhum Muhitzar Mahwi mantan Peratin (Kepala Desa) Pasar Krui era tahun 90 an menjadi korban lanjutan dari buruknya penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat.

Pasalnya, sebagaimana di sampaikan kuasa hukum mereka Rahman Kholid, SH.,MH. Selaku Pengacara sekaligus putra daerah Pesisir Barat yang berpraktek di Jakarta mengatakan,

Yaitu berawal dari surat nomor ; 500/0484/07/2021. Tertanggal 19 Maret 2021 melalui Asisten Bupati bidang administrasi umum telah menyampaikan bidang tanah yang di miliki ahli waris seluas 100 M2 adalah lahan hibah Pemerintah Daerah Kab. Pesisir Barat, dengan alasan H. Muhitzar Mahwi semasa hidupnya menghibahkan tanahnya lebih kurang 100 M2 Kepada Pemkab Pesisir Barat melalui Bupati Agus Istiqlal.

Karena tidak ada pesan kepada anak dan istri almarhum tentang hibah tersebut keluarga dan ahli waris berusaha mencari informasi kebenaran peristiwa hibah tersebut termasuk meminta klarifikasi kepada Ir. Hasnul Abror, MP selaku Plh Bupati Pesisir Barat Asisten Administrasi Umum dan ternyata alasan hibah tersebut hibah lisan tanpa bukti hukum dan saksi. wajar saja di tolak oleh ahli waris papar kuasa hukum ahli waris.

Rahman Kholid menambahkan telah dilakukan mediasi tertanggal 29 Maret 2021, oleh Kepala Kepolisian Sektor Pesisir Tengah atas permintaan Pemkab Pesisir Barat, yang di hadiri ahli waris, saat itu tidak dapat diselesaikan karena Pemkab Pesisir Barat tidak dapat menunjukan bukti hukum atau dokumen apapun atas klaim tanah dimaksud jika telah di hibahkan oleh pewaris (alm Muhitzar Mahwi).

Tertanggal 30 September 2021 melalui surat nomor : 600/1038/IV.03/2021 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah mengirim surat peringatan pertama pemanfaatan bangunan Gedung tanpa IMB, hal tersebut merupakan teror dan atau tekanan belaka Papar Rahman Kholid, maksud sebenarnya agar ahli waris keluar dari lokasi tanah yang di klaim Pemkab dimana sepatutnya Pemkab memahami dan mengetahui pernyataan petugas peizinan kepada ahli waris saat mengajukan IMB ke dinas perizinan dan telah mendapat penjelasan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Setatus ASN, Yusar Riyaman Saleh Akui Dirinya Pelaku Gratifikasi Ijon Proyek Plus Calo Pengepul Duit Setoran Proyek

Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). tindak lanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena peraturan tehnis perda tentang perijinan berkaitan dengan perubahan peraturan perundang undangan belum terbit maka ahli waris belum bisa dilayani.

Semakin terkuak dari runtutan bagaimana modus Pemkab mencaplok tanah Ahli waris karena menurut keterangan tertulis dinas perizinan alas hak pengakuan Pemkab Pesisir barat ternyata telah berubah dimana sebelumnya berdasarkan hibah dari pewaris dan saat ini dalam surat keterangan tersebut alas hak pemkab berdasarkan hibah dari KUD (Koperasi Unit Desa) Selalau, tambah aneh dan lucu, kok segitu -gitunya sich membuat alibi biasanya kalau orang mau berbohong ngumpet-ngumpet ini terang terangan secara tertulis oleh pejabat pemkab, galau karena tekanan barangkali, menurut Rahman Kholid dia gak yakin karena ketidaktahuan karena orang pesisir barat cerdas kecuali satu dua rusak mental karena jabatan itu oknumlah.

Sekarang ini kembali penanganan perkara klaim tanah milik klien kami kata Rahman Kholid diproses oleh Pemkab Pesisir Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Barat dan mereka (Satpol PP) telah menyampaikan perintah pengosongan dan ancaman penertiban, oleh karenanya Rahman Kholid, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris telah menyampaikan sikap secara tegas dan tertulis Kepada Kasatpol PP :

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Pesisir Barat agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum dengan memberikan klarifikasi dan atau membuktikan alas hak atas kepemilikan tanah Aquo secara berimbang kepada kami dan atau di hadapan Pengadilan Negeri dengan harapan keadilan dapat dirasakan masyarakat sebelum melaksanakan tindakan refresif berdasarkan kekuasaan.

Baca Juga :  Jajaran Subdit Sosbud Intelkam Polda Lampung Kunjungi Ketua MLKI

Tindakan represif tidak di perkenankan sepanjang alas hak atas tanah tidak memiliki kekuatan hukum.
Fakta hukum permasalahan tersebut adalah sengketa hak atas tanah, terlepas dari klaim pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, bahwasanya Klien Kami (ahli waris) Almarhum Muhitzar Mahwi menguasi bidang tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 566 / Pa.t, Pasar Krui dengan luas 347 M2 serta bukti pembayaran lunas dari pewaris.

Oleh karenanya klien kamilah yang memiliki hak atas tanah tersebut, jikapun Pemkab memiliki bukti kepemilikan yang bisa di buktikan secara hukum tidaklah di benarkan mengancam melalui alat kekuasaan (satpol pp) karena hal tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan atau dapat diartikan menggunakan wewenang hak dan kekuasaan untuk bertindak melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika terus berlanjut penanganan dengan cara refresif melelaui Satpol PP, segala akibat hukum yang akan timbul menjadi tanggung jawab Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat dan atau tanggung jawab pribadi Plt Kasatpol PP dan atau Sdr. Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat).

Hak warga negara di perlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku adalah hak asasi warga negara, Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Pesisir Barat dan atau Pemerintahan Kab Pesisir Barat tidak berhak menghakimi sendiri permasalahan terhadap masyarakatnya hanya berdasarkan kekuasaan, untuk itu kami menolak dengan tegas intervensi perselisihan hak atas tanah oleh Satpol PP terhadap tanah hak milik Klien Kami.

Kalau Pemkab merasa berhak kepengadilan donk, karena mustahil Doktor hukum yang di sandang bupati tidak mengenal Asas “Barangsiapa mengakui suatu hak dia harus membuktikannya”. tidak mungkin ahli waris yang menggugat, kami menguasi bidang tanah, sertifikat, bukti pembelian yang sah, mereka punya apa hanya modal menakut nakuti, siapa takut canda Rahman.

Baca Juga :  Penekanan Kapolda Lampung kepada 357 Personel Yang Korp Raport

Penutup Keterangan, Rahman Kholid selaku putra daerah menyarankan agar Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Barat segera bangkit dan beriktikad baik menyelengarakan Asas asas Umum Pemerintahan Yang baik, hal itu secara sederhana dapat diartikan dalam menyelenggarakan pemerintahan menjadi baik, bebas dari pelanggaran peraturan perundang-undangan, kesewenang-wenangan, adil, sopan, tidak menyakiti hati rakyatnya menjunjung tinggi hukum.terang Rahman Kholid. SH.,MH.selaku
Kuasa Hukum Ahli Waris.

 

 

 

 

Pewarta: Suroso

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keributan Berujung Maut, Polres Lampung Utara Amankan Satu Pria di Bukit Kemuning
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Tegaskan Penegakan Kode Etik Polri
Wakapolres Pesisir Barat Pimpin Latkatpuan Fungsi Teknis Lantas, Tingkatkan Pemahaman Personel
Pidato Singkat Purbaya Usai Dicopot, Ini Profil dan Jejak Setahun Menjabat Menteri Keuangan
Anggaran BPBD Lampung 2025 Disorot, BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Denda Rp4,1 Miliar
Usai Dicopot, Purbaya Pilih Mancing Sambil Melamun: “Kok Gue Dipecat?”
Wakapolres Pesisir Barat Turun Langsung Sidak Polsek Pesisir Utara, Disiplin dan Kesiapan Personel Dicek
Pernyataan Noel soal Purbaya Kembali Disorot, Dulu Sebut “Di-Noel-kan”, Kini Eks Menkeu Dicopot
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:54 WIB

Keributan Berujung Maut, Polres Lampung Utara Amankan Satu Pria di Bukit Kemuning

Rabu, 16 September 2026 - 12:49 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Tegaskan Penegakan Kode Etik Polri

Rabu, 16 September 2026 - 12:45 WIB

Wakapolres Pesisir Barat Pimpin Latkatpuan Fungsi Teknis Lantas, Tingkatkan Pemahaman Personel

Selasa, 15 September 2026 - 21:17 WIB

Pidato Singkat Purbaya Usai Dicopot, Ini Profil dan Jejak Setahun Menjabat Menteri Keuangan

Selasa, 15 September 2026 - 21:11 WIB

Anggaran BPBD Lampung 2025 Disorot, BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Denda Rp4,1 Miliar

Berita Terbaru