Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT Hutama Karya, Polda Lampung Berlakukan ETLE di Tol Trans Sumatera

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandar Lampung — Polda Lampung dan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola jalan tol memberlakukan tilang elektronik bertajuk “Electronic Traffic Law Enforcement”(ETLE) di Jalan Tol Trans Sumatera.

Pemberlakukan sistem tilang elektronik di jalan tol ini untuk menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali menjelaskan untuk mekanismenya penerapan ETLE di Jalan Tol Trans Sumatera ini, para pelanggar yang melebihi batas kecepatan 100 km/jam akan terpantau dan tertangkap di 2 kamera CCTV yang terpasang. Selanjutnya kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terdeteksi di komputer. Setelah itu akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat motor yang terdata, dan terintegrasi sistem E-TLE akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via Kantor Pos.

Saat ditanya mengenai pengemudi yang ditilang melampaui batas kecepatan bukanlah pemilik kendaraan, AKBP Muhammad Ali mengatakan, bahwa pemilik memiliki batas waktu hingga 7 hari untuk konfirmasi lebih lanjut. Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut. “Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan,” kata Ali usai penandatanganan perjanjian Kerjasama dan Sosialisasi Mekanisme Tilang Elektronik di Pintu Tol Kota Baru, Rabu (02/03/2022) siang.

Sementara itu, ‘Executive Vice President’ Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji, mengatakan Hutama Karya menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera. Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika dan Sita Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar

“Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100 persen sejak tanggal akhir Desember 2021 lalu. Kami baru memasang 2 kamera CCTV di sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera untuk memantau batas kecepatan kendaraan,” jelas Dwi Aryono Bayuaji.

Dwi menambahkan bahwa sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi. “Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen, maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” papar Dwi.

Saat ditanya penindakan tilang secara langsung dengan pemotongan saldo di kartu tol, Dwi menurutkan penerapan belum diberlakukan karena diperlukan kajian lebih mendalam dan diperlukan payung hukum. “Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol kami harapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol,” harap Dwi. (gnd/penmas)

 

 

 

 

Pewarta: Didik Prastyawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Polda Lampung Sisir Sejumlah SPBU di Bandar Lampung
Diburu Sejak Februari, Dua Pria Komplotan Curanmor di Tanggamus Ditangkap Polisi
Perkecil Keinginan, Perbesar Rasa Syukur: Pesan Inspiratif Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam Pengabdian Brimob
Residivis Curanmor Dibekuk di Wonosobo Tanggamus, Polsek Kota Agung Sita Motor dan Kunci Letter T
Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Lampung Utara Pimpin Aksi Green Policing
Perkuat Pendidikan Karakter di Lingkungan Sekolah, SMKN 2 Kotabumi Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Pramuka
Hari Keempat Operasi Patuh Krakatau 2026, Polda Lampung Catat 2.209 Penindakan dan Teguran
Sedang Diduga Konsumsi Sabu, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Polda Lampung Sisir Sejumlah SPBU di Bandar Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Diburu Sejak Februari, Dua Pria Komplotan Curanmor di Tanggamus Ditangkap Polisi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Perkecil Keinginan, Perbesar Rasa Syukur: Pesan Inspiratif Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam Pengabdian Brimob

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Wonosobo Tanggamus, Polsek Kota Agung Sita Motor dan Kunci Letter T

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Lampung Utara Pimpin Aksi Green Policing

Berita Terbaru