Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika dan Sita Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkotika dan menyita puluh bungkus plastik yang berisi sabu siap edar. Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pemuda berinisial SI (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (18/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari bandar narkotika tersebut yakni 31 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis extacy, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok merek Esse Punch Pop, dan handphone (HP) merek Oppo A5S.

“Penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan komitmen dan tindakan nyata dari Polres Tulang Bawang serta jajarannya yang menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui gerakan gasak narkoba,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan terhadap bandar narkotika yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tungga Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Wakapolda Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Kalbar

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang bandar narkotika, serta turut disita puluh bungkus plastik klip berisi sabu siap edar,” jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Indik menambahkan, bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya.

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Polda Lampung Sisir Sejumlah SPBU di Bandar Lampung
Diburu Sejak Februari, Dua Pria Komplotan Curanmor di Tanggamus Ditangkap Polisi
Perkecil Keinginan, Perbesar Rasa Syukur: Pesan Inspiratif Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam Pengabdian Brimob
Residivis Curanmor Dibekuk di Wonosobo Tanggamus, Polsek Kota Agung Sita Motor dan Kunci Letter T
Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Lampung Utara Pimpin Aksi Green Policing
Perkuat Pendidikan Karakter di Lingkungan Sekolah, SMKN 2 Kotabumi Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Pramuka
Hari Keempat Operasi Patuh Krakatau 2026, Polda Lampung Catat 2.209 Penindakan dan Teguran
Sedang Diduga Konsumsi Sabu, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Polda Lampung Sisir Sejumlah SPBU di Bandar Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Diburu Sejak Februari, Dua Pria Komplotan Curanmor di Tanggamus Ditangkap Polisi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Perkecil Keinginan, Perbesar Rasa Syukur: Pesan Inspiratif Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam Pengabdian Brimob

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Wonosobo Tanggamus, Polsek Kota Agung Sita Motor dan Kunci Letter T

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Lampung Utara Pimpin Aksi Green Policing

Berita Terbaru