Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Diduga Dua Pengedar Sabu di Pekon Umbul Buah

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Dua orang tersangka dugaan peredaran Narkotika di Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus berikut puluhan sabu siap edar.

Kedua tersangka tersebut berinisial AS alias Wes (26) dan AP alis Yan Gogo (35) ditangkap atas informasi masyarakat yang resah lantaran prilaku keduanya yang meracuni anak-anak bangsa.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan setelah pihaknya mendapatkan informasi kedua tersangka diduga melakukan peredaran Narkotika sehingga dilakukan penyelidikan.

Hasilnya, kedua tersangka teridentifikasi sedang berada di rumahnya masing-masing di Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka ditangkap pada Kamis tanggal 10 November 2022, sekira pukul 05.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Senin 14 November 2022.

Kasat menjelaskan, dari tangan tersangka AS, pihaknya mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, 7 plastik klip kosong, bungkus rokok, handphone, ktp dan dompet.

Kemudian dari tangan AP diamankan barang bukti alat hisap sabu/bong, pipa kaca/pirek, 3 sumbu, korek api, e handphone dan ktp.

“Barang bukti tersebut ditemuka saat penggeledahan berada di dalam kamar dibawah meja rumah tersangka AS,” jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari sesorang yang saat ini masih dilakukan pencarian.

“Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.

“Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Kodam Jaya Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka AS alias Wes bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya di wilayah talang padang dengan harga jual paket kecil Rp100 ribu dan Rp200 ribu.

“Sudah 2 kali terima paket dari teman saya untuk dijual, paket kecil Rp100 ribu dan Rp200 ribu,” ucapnya.

 

 

Pewarta: Suroso 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Patuh Krakatau 2026, Satlantas Polres Tanggamus Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Jalinbar
Bambang Irawan Bongkar Celah Fraud Penyaluran KUR, Integritas dan Pengawasan Jadi Kunci
Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan, Sasar Pengguna Jalan dalam Operasi Patuh Krakatau 2026
Polres Lampung Utara Kawal Pengantaran Jenazah, Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Operasi Patuh Krakatau 2026
Proyek Irigasi Waykandis Disorot, Kepala Dinas PSDA Lampung Didesak Buka Suara
Apel Kebangsaan Kodam XXI/Radin Inten: Kasrem 043/Gatam Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas Lampung
Bupati Parosil Lantik 20 Pejabat Strategis Lampung Barat, Sejumlah Jabatan Masih Kosong
Ancam Bunuh Korban Sambil Todongkan Pisau, Terduga Pelaku di Bukit Kemuning Lampung Utara Diamankan Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026, Satlantas Polres Tanggamus Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Jalinbar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bambang Irawan Bongkar Celah Fraud Penyaluran KUR, Integritas dan Pengawasan Jadi Kunci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan, Sasar Pengguna Jalan dalam Operasi Patuh Krakatau 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Polres Lampung Utara Kawal Pengantaran Jenazah, Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Operasi Patuh Krakatau 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Proyek Irigasi Waykandis Disorot, Kepala Dinas PSDA Lampung Didesak Buka Suara

Berita Terbaru