IdentikPos.com, Sumatra Barat – Celah kecurangan atau fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi sorotan dalam diskusi publik interaktif yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat melalui program Tayang Bincang Komunitas Anindhacitya, Senin (26/10/2026).
Diskusi bertajuk “Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat” tersebut berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Barat, Kota Padang.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Bambang Irawan, S.H., M.H., Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; Fajri Adrianto, S.E., M.B.A., Ph.D., pakar ekonomi perbankan Universitas Andalas; serta Ellen Jesicha Manda Putri Silalahi, praktisi antikecurangan (anti-fraud).
Diskusi juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh Deputi Bidang Investigasi, jajaran pimpinan dan manajemen Kedeputian Investigasi, seluruh kantor perwakilan BPKP, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam pemaparannya, Bambang mengingatkan perbankan milik negara maupun pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan dan mencegah praktik kecurangan dalam operasional perbankan, khususnya pada penyaluran KUR.
Menurutnya, perbankan memiliki peran strategis dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit maupun pembiayaan lainnya. Fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, penyaluran KUR harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan agar manfaat pembiayaan benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha yang berhak menerimanya.
Administrasi Tertib Belum Tentu Bebas Fraud
Bambang menjelaskan, area rawan fraud merupakan bagian dari aktivitas organisasi yang memiliki risiko tinggi terhadap kecurangan atau penyimpangan. Area tersebut antara lain pengelolaan keuangan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta kegiatan lain yang rentan disalahgunakan.
Dalam penyaluran KUR, praktik fraud tidak selalu bermula dari dokumen yang tidak lengkap atau pelanggaran prosedur secara terang-terangan. Kecurangan juga dapat tersembunyi di balik administrasi yang tampak tertib.
Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain penggunaan identitas calon debitur tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang semestinya, pengajuan usaha fiktif, manipulasi dokumen dan hasil survei, hingga penguasaan dana kredit oleh pihak ketiga.
Jika proses verifikasi tidak dilakukan secara memadai dan pengendalian internal tidak berjalan efektif, penyaluran KUR berisiko menyimpang dari tujuan awalnya, yakni memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Oleh sebab itu, pemeriksaan identitas dan kelayakan debitur, verifikasi keberadaan usaha, validasi dokumen, serta pemantauan penggunaan dana menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kecurangan.
Integritas dan Manajemen Risiko Jadi Kunci
Bambang menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mencegah fraud, meskipun regulasi dan teknologi pengawasan terus berkembang.
Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagai landasan pengelolaan risiko untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pencapaian sasaran pembangunan.
Dalam konteks pencegahan kecurangan, pengelolaan risiko perlu didukung penilaian terhadap potensi fraud, pengendalian internal yang efektif, penanganan indikasi penyimpangan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Langkah tersebut harus disertai komitmen seluruh pihak, mulai dari jajaran manajemen hingga petugas yang terlibat langsung dalam proses penyaluran kredit.
Pemanfaatan data juga diperlukan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar, pengajuan kredit mencurigakan, serta pola penyaluran yang berpotensi menyimpang dari ketentuan.
Dengan pengawasan yang memadai, potensi kecurangan diharapkan dapat dideteksi lebih dini sehingga risiko kerugian dan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dapat diminimalkan.
Kejaksaan Dorong Pencegahan dan Penegakan Hukum
Bambang menambahkan bahwa peran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan hukum, tetapi juga mencakup edukasi dan pencegahan untuk mendorong tata kelola yang baik.
Kesalahan administratif perlu ditangani berdasarkan sifat, penyebab, dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus didasarkan pada bukti serta pemenuhan unsur hukum yang relevan.
Dalam materi yang disampaikan pada diskusi tersebut, Bambang menekankan pentingnya membedakan kesalahan administratif dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Keberadaan dugaan niat jahat atau mens rea perlu dinilai bersama fakta, alat bukti, dan unsur delik yang disangkakan. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diskusi ini diharapkan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai titik rawan kecurangan dalam penyaluran KUR sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui integritas, pengawasan internal, dan penerapan manajemen risiko yang efektif.
Pada akhirnya, pengawasan yang kuat diharapkan mampu menjaga penyaluran KUR tetap tepat sasaran, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pelaku usaha.
Pewarta: Heriyanto




















