Berita TerkiniDaerahHukrimInfo Polri

Gunakan Sabu, 2 Pria Jabung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

IdentikPos.com, Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pria, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Sabtu (11/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial MN (45) dan RD (27) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Bermula dari laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang menggunakan narkoba, Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari kamis (9/3/23) sekira pukul 05.00 Wib di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2.83 Gram dan Uang sebesar Rp 3.000.000,-.

Setelah dilakukan Interogasi, diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,”jelasnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Pewarta: Didik Prastyawan 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button